Pencarian

PKH dan BPNT Tahap 3 Disalurkan September 2026, Cek Status Penerima di Data Kemensos

Jumat, 04 September 2026 • 06:33:31 WIB
PKH dan BPNT Tahap 3 Disalurkan September 2026, Cek Status Penerima di Data Kemensos
Warga memeriksa status penerima bantuan sosial melalui aplikasi Cek Bansos di Kantor Dinas Sosial Sulawesi Selatan.

SULAWESI SELATAN — Penyaluran bantuan sosial memasuki tahap baru untuk periode Juli-September 2026. Data Kementerian Sosial yang dimutakhirkan per 6 Agustus 2026 menunjukkan bantuan pangan dan tunai bersyarat telah menjangkau jutaan keluarga di seluruh Indonesia. Angka ini merupakan hasil pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS), diserahkan ke Kemensos setiap tanggal 10 pada bulan penyaluran.

Siapa yang Berhak dan Berapa Nominalnya?

Tidak semua warga otomatis menerima bantuan. Penerima harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS. Bagi yang masuk daftar, nominal bantuan berbeda tergantung program dan kategori.

Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), dana diberikan per tahap dengan rincian berdasarkan komponen:

  • Ibu hamil: Rp750.000 per tahap
  • Anak usia dini: Rp750.000 per tahap
  • Siswa SD: Rp225.000 per tahap
  • Siswa SMP: Rp375.000 per tahap
  • Siswa SMA: Rp500.000 per tahap
  • Lansia di atas 60 tahun: Rp600.000 per tahap
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap

Sementara itu, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau bansos sembako memberikan Rp200.000 per bulan. Pada triwulan ini, dana dicairkan sekaligus untuk tiga bulan sehingga penerima mendapat total Rp600.000.

Data Penerima Terbaru di Triwulan III

Perbandingan data triwulan II ke triwulan III menunjukkan pergerakan jumlah penerima. Untuk bansos sembako, 15.215.415 KPM dari periode sebelumnya tetap menerima, sementara 3.043.419 KPM baru dialihkan sehingga totalnya menjadi 18.258.834 KPM.

Pada PKH, 8.359.853 KPM yang lama tetap menerima bantuan. Sebanyak 1.641.900 KPM lainnya mengalami pengalihan, membuat total penerima PKH kini 10.001.753 KPM.

Perlu dicatat, pengalihan dan pengurangan penerima bukan tanpa sebab. Beberapa alasan yang tercatat antara lain desil kesejahteraan penerima naik, tidak lagi memenuhi kriteria, telah graduasi (dianggap mandiri), meninggal dunia, atau mengundurkan diri. Kemensos juga menangguhkan status KPM yang teridentifikasi melakukan transaksi judi online berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Cara Cek Nama Penerima Bansos

Warga yang merasa memenuhi kriteria dapat memverifikasi statusnya secara mandiri. Pengecekan hanya butuh KTP dan akses internet.

Melalui aplikasi Cek Bansos:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi, lalu pilih menu "Cek Bansos".
  3. Isi data wilayah domisili: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
  4. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  5. Selesaikan verifikasi keamanan (captcha) dan soal matematika sederhana bila muncul.
  6. Tekan tombol "Cari Data".

Jika terdaftar, sistem menunjukkan jenis bantuan dan status pencairan. Jika tidak, muncul notifikasi "Tidak Terdapat Peserta/PM".

Alternatif lain, kunjungi laman resmi cek bansos Kemensos melalui peramban. Isi data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP, masukkan kode captcha, lalu klik "Cari Data".

Hal yang Perlu Diperhatikan

Pencairan dana dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau kantor pos, sesuai mekanisme penyaluran yang berlaku di masing-masing daerah. Warga dihimbau waspada terhadap oknum yang mengaku bisa memasukkan nama ke daftar penerima dengan imbalan tertentu. Proses penetapan penerima sepenuhnya berdasarkan data resmi DTKS dan tidak dipungut biaya.

Informasi lebih lanjut mengenai jadwal pencairan di wilayah masing-masing dapat ditanyakan kepada pendamping sosial atau Dinas Sosial setempat. Status kepesertaan hanya dapat dipastikan melalui kanal resmi Kementerian Sosial.

Follow www.sulseldaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: berandasulsel.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks