MAKASSAR — Pemprov Sulsel memberikan keringanan total bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Program ini mencakup pembebasan denda 100 persen dan pengurangan pokok PKB hingga 50 persen untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 serta tahun-tahun sebelumnya.
Diskon Pokok Hingga 50 Persen untuk Kendaraan Menunggak
Plt. Kepala Bidang PAD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, mengatakan kebijakan ini bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. "Program ini memberikan pembebasan denda PKB sebesar 100 persen serta pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen," jelasnya di Makassar, Jumat.
Mengapa Pemprov Sulsel Beri Keringanan Pajak?
Pendekatan insentif menjadi strategi utama Pemprov Sulsel. Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini diharapkan memperluas basis kepatuhan wajib pajak. "Bapak Gubernur mengeluarkan kebijakan ini untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak," ujar Irvandi.
Program Gebyar Pajak: Apresiasi untuk Wajib Pajak Taat
Tak hanya keringanan, Pemprov Sulsel juga menyiapkan Program Gebyar Pajak. Program ini merupakan bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang taat membayar PKB. "Selain itu, Bapak Gubernur juga menghadirkan Program Gebyar Pajak bagi wajib pajak yang taat," kata Irvandi.
Fakta Singkat Program Keringanan Pajak Sulsel
- Pembebasan denda PKB: 100 persen
- Diskon pokok PKB: hingga 50 persen
- Masa berlaku: 1 Mei 2025 – 30 Juni 2026
- Sasaran: kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 dan tahun-tahun sebelumnya
Jadwal dan Cara Mengakses Keringanan
Wajib pajak di Sulsel dapat memanfaatkan program ini sejak 1 Mei 2025. Batas akhir pembayaran dengan diskon dan bebas denda adalah 30 Juni 2026. Masyarakat diimbau segera menyelesaikan tunggakan di kantor Samsat terdekat atau melalui layanan digital Bapenda Sulsel.