BONE — Ketua Umum LSM Lamellong, Muhammad Rusdi, mendesak Propam Polda Sulsel segera mengawal penyelidikan kasus proyek Bola Soba yang telah bergulir di Polres Bone. Ia menilai lambannya penanganan hukum dan tidak adanya perkembangan informasi terbaru dari kepolisian membuat publik resah.
Mengapa LSM Lamellong Minta Propam Turun Tangan?
Muhammad Rusdi menyoroti dua persoalan utama: progres fisik proyek yang tidak jelas dan proses hukum yang dinilai berjalan di tempat. “Proyek Bola Soba ini dikerjakan oleh kontraktor CV Mega Jaya dengan nilai pagu anggaran Rp10,7 miliar. Seharusnya selesai pada akhir 2023, tetapi hingga sekarang terbengkalai. Karena itu, Propam Polda Sulsel perlu turun tangan,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Polres Bone Pernah Bantah Tudingan, Tapi Tak Ada Perkembangan
Sebelumnya, Polres Bone membantah tudingan tidak serius dalam menangani kasus ini. Namun, Rusdi menegaskan bahwa setelah pernyataan tersebut, tidak ada lagi keterangan resmi yang menjelaskan sejauh mana penyelidikan berjalan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan warga Bone, khususnya terkait nasib proyek yang seharusnya menjadi fasilitas publik.
Berikut fakta singkat terkait proyek Bola Soba di Bone:
- Nilai proyek: Rp10,7 miliar dari pagu anggaran daerah.
- Kontraktor pelaksana: CV Mega Jaya.
- Target selesai: Akhir 2023, namun hingga Juni 2026 proyek terbengkalai.
- Lokasi: Kelurahan Watangpalakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Apa Langkah Selanjutnya?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Propam Polda Sulsel maupun Polres Bone terkait permintaan pengawasan dari LSM Lamellong. Masyarakat menanti kepastian kelanjutan proyek dan penegakan hukum yang transparan. Jika tidak segera ditangani, kasus ini berpotensi menjadi temuan BPK dan menimbulkan kerugian negara lebih besar.