BONE — Satlantas Polres Bone menggelar operasi penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau yang kerap disebut knalpot brong. Kegiatan ini merupakan respons cepat atas laporan warga yang mengeluhkan kebisingan akibat penggunaan knalpot tersebut, terutama saat lalu lintas malam hari.
Dalam operasi yang digelar di beberapa ruas jalan utama kota, petugas menyasar kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot modifikasi bersuara keras. Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Knalpot Brong Dinilai Ganggu Ketertiban Umum
Penggunaan knalpot brong dinilai tidak hanya melanggar aturan teknis kendaraan, tetapi juga mengganggu kenyamanan publik. Suara bising yang ditimbulkan kerap menjadi sumber keluhan warga, terutama di lingkungan pemukiman padat penduduk.
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait suara bising knalpot brong. Ini menjadi atensi kami untuk melakukan penertiban secara rutin,” ujar perwakilan Satlantas Polres Bone dalam keterangannya.
Penindakan Langsung dan Edukasi di Lokasi
Dalam pelaksanaannya, petugas tidak hanya melakukan penindakan berupa tilang. Kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot brong diminta untuk mengganti dengan knalpot standar di tempat. Pelanggar juga diberikan edukasi tentang bahaya dan sanksi atas pelanggaran tersebut.
Fakta Singkat Operasi Knalpot Brong di Bone:
- Operasi digelar untuk merespons keluhan warga atas kebisingan knalpot brong.
- Penertiban menyasar kendaraan roda dua di sejumlah ruas jalan utama.
- Pelanggar dikenakan tilang dan diwajibkan mengganti knalpot standar di lokasi.
Satlantas Polres Bone mengimbau para pengendara untuk tidak memodifikasi knalpot kendaraan di luar ketentuan yang berlaku. Pihaknya akan terus menggelar operasi serupa secara berkala guna menekan angka pelanggaran dan menjaga ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Bone.