Pencarian

Teguran Kedua Tak Diindahkan, Distaru Makassar Siap Segel Paksa Proyek The Nusa Premier Nusapro Land

Kamis, 03 September 2026 • 20:09:01 WIB
Teguran Kedua Tak Diindahkan, Distaru Makassar Siap Segel Paksa Proyek The Nusa Premier Nusapro Land
Distaru Makassar menyatakan siap menyegel paksa proyek The Nusa Premier Nusapro Land di Kompleks Hartaco Permai jika teguran ketiga tidak diindahkan.

MAKASSAR — Proyek rumah eksklusif The Nusa Premier di kawasan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di Kompleks Hartaco Permai Blok A, masih berjalan meski izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit. Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Muh. Fuad Azis, menegaskan penyegelan paksa akan dilakukan jika aktivitas konstruksi itu terus berlanjut hingga teguran ketiga.

"Kita mengacu pada SOP-nya, aturannya kita akan lakukan penyegelan paksa jika sampai teguran ketiga kalinya tidak diindahkan," ujar Fuad Azis kepada Harian.News, Kamis (3/9/2026).

Proses Teguran Berjenjang: Dari Surat Hingga Opsi Segel

Kabid Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Makassar, Aguz Mulia, menyebut surat teguran pertama telah resmi dikeluarkan pada hari yang sama saat pengaduan warga masuk. Surat itu menyusul temuan aktivitas konstruksi yang masih berlangsung di lapangan.

"Hari ini saya kasih tahu petugasnya lagi. Dan sudah kami beri surat teguran," kata Aguz saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan mekanisme yang berjalan secara berjenjang. Jika pengembang tidak merespons setelah tiga surat teguran, penyegelan menjadi langkah final yang pasti dieksekusi.

"Kan ada proses pak, nanti berlanjut terus kalau dia tidak respons. Surat teguran itu sampai tiga kali, endingnya nanti penyegelan dan itu kita pasti lakukan. Kan sudah ada konfirmasinya, katanya mau menghadap," tambahnya.

Warga Hartaco Permai Siap Tutup Portal Proyek

Asrul dan Malik, dua warga kompleks tersebut, menyuarakan protes keras. Mereka mengancam akan memimpin aksi penutupan portal akses proyek jika pembangunan masih nekat berjalan tanpa izin.

"Kalau masih membangun, biar kita tutup saja itu proyeknya. Nanti saya pimpin warga kalau tidak ada yang mau," ujar Malik.

Menurutnya, warga memegang komitmen yang disepakati saat pertemuan di masjid sebagai bentuk kompensasi atas pembangunan perumahan itu. Mereka menuntut aktivitas dihentikan total hingga izin resmi diterbitkan.

Verifikasi PBG Masih Digodok Tim Profesi Ahli Pemkot

Kabid Tata Bangunan Distaru, Syaifuddin Sijaya, mengungkapkan permohonan PBG dari Nusapro Land saat ini masih diproses Tim Profesi Ahli (TPA) Pemkot Makassar. Tahap ini menjadi bagian dari kajian teknis yang wajib tuntas sebelum rekomendasi penerbitan izin keluar.

"Karena bagian dari proses PBG yang harus dilakukan untuk mendapatkan pertimbangan teknis dari TPA," ujarnya.

Ia menjelaskan regulasi yang berlaku. Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 mengatur pemeriksaan dokumen dapat dilakukan maksimal lima kali sidang. Namun di Makassar, prosesnya hanya butuh satu kali sidang utama, dan sidang kedua hanya untuk perbaikan dokumen hasil koreksi TPA sebelum rekomendasi terbit.

Groundbreaking Digelar, Target 20 Unit dalam 12 Bulan

PT Nusapro Land baru saja menggelar prosesi ground breaking The Nusa Premier pada Sabtu (29/8/2026). Proyek ini menargetkan pembangunan 20 unit hunian dengan penyelesaian maksimal 12 bulan.

Direktur Utama PT Artana Land, Afsalurrahman, yang juga mitra pengembangan proyek, belum memberikan respons saat dimintai konfirmasi hingga Kamis sore.

Follow www.sulseldaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: harian.news

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks