Pencarian

Pemprov Sulsel Perkuat Koordinasi dan Larang Kendaraan Parkir Usai Isi BBM di SPBU Makassar

Rabu, 02 September 2026 • 14:40:01 WIB
Pemprov Sulsel Perkuat Koordinasi dan Larang Kendaraan Parkir Usai Isi BBM di SPBU Makassar
Petugas menertibkan kendaraan yang parkir di sekitar SPBU Makassar usai rapat koordinasi larangan parkir pasca-pengisian BBM.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memutuskan melarang kendaraan parkir setelah melakukan pengisian di SPBU sebagai langkah mengurai antrean yang memicu kemacetan, khususnya di Kota Makassar. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang melibatkan aparat penegak hukum, Pertamina, dan pengusaha SPBU di Makassar, Rabu (4/12). Sekretaris Daerah Sulsel Jufri Rahman memastikan polisi dan Satpol PP bakal menindak kendaraan yang masih menumpuk di sekitar stasiun pengisian.

MAKASSAR — Antrean panjang kendaraan bermesin diesel di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Makassar dalam beberapa pekan terakhir berimbas pada kelancaran lalu lintas di ruas jalan protokol. Kondisi itu memantik kekhawatiran publik soal ketersediaan BBM bersubsidi, sekaligus menimbulkan gesekan antara operator SPBU dan warga yang menunggu giliran.

Pemprov Sulsel merespons dengan rapat koordinasi lintas instansi. Hasilnya, sejumlah aturan tegas disepakati untuk menertibkan antrean tanpa mengganggu hak masyarakat membeli bahan bakar subsidi.

Larangan Parkir Usai Isi BBM

Jufri Rahman menyampaikan, kesepakatan utama yang dihasilkan adalah larangan kendaraan berhenti atau parkir di sekitar SPBU setelah tangki terisi penuh. Praktik parkir ini selama ini dinilai menjadi salah satu pemicu penumpukan kendaraan hingga keluar badan jalan.

"Tadi sudah ada ketegasan bahwa setelah ini, polisi, Satpol PP dan Satgas kabupaten/kota yang rencana dibentuk itu akan memerintahkan tidak boleh ada mobil parkir setelah mengisi di SPBU," tuturnya di Makassar, Rabu.

Peran Pemprov dalam Penyaluran BBM Subsidi

Kebijakan dan pendistribusian BBM bersubsidi sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat serta badan usaha penugasan. Pemprov Sulsel, kata Jufri, hanya berperan melakukan koordinasi, fasilitasi, pembinaan, dan pengawasan bersama instansi terkait.

Karena itu, penyelesaian masalah antrean tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah daerah. Dibutuhkan keterlibatan aparat penegak hukum, Pertamina, dan pengusaha SPBU yang tergabung dalam Hiswana Migas.

Pembentukan Satgas di Kabupaten/Kota

Hiswana Migas mengusulkan adanya mekanisme penanganan yang lebih jelas di lapangan agar kejadian antara operator dan calon pembeli yang mengantre tidak berulang. Usulan itu kemudian ditindaklanjuti dengan rencana pembentukan satuan tugas di tingkat kabupaten dan kota.

"Hal ini menjadi masukan dari Hiswana Migas agar ada aturan yang jelas untuk dilakukan penegasan di SPBU, sehingga tidak terjadi insiden antara operator SPBU dengan masyarakat yang mengantre," ungkap Jufri.

Pemprov Sulsel kini menyiapkan langkah koordinasi lanjutan bersama pemerintah kabupaten/kota. Satgas yang direncanakan akan bertugas mengawasi kepatuhan kendaraan, khususnya kendaraan besar, agar tidak berhenti lama seusai pengisian.

Follow www.sulseldaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: makassar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks