MAKASSAR — Warida Safie, aktivis Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan, mengkritisi proses penyusunan AMDAL yang dinilainya masih terlalu berorientasi pada kelayakan ekonomi dan investasi. Menurutnya, dampak sosial terhadap masyarakat, terutama perempuan dan anak, kerap luput dari pertimbangan sejak tahap perencanaan.
"Pembangunan perspektif perempuan dan anak harus masuk pada semua bidang," ujar sosok yang akrab disapa Ida Safie dalam diskusi yang digelar Senin (24/8/2026) itu.
Prinsip "No One Left Behind" dalam AMDAL
Ida Safie menegaskan bahwa perspektif perlindungan perempuan dan anak adalah bagian penting dari pembangunan yang berkeadilan. Prinsip ini sejalan dengan semangat Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya konsep "no one left behind" atau tidak seorang pun boleh tertinggal.
Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam penyusunan AMDAL tidak boleh sekadar formalitas. Masyarakat, terutama yang berpotensi terdampak langsung, perlu diberi ruang menyampaikan pandangan secara bermakna.
Ancaman di Kawasan Pesisir Makassar
Ia mencontohkan kawasan pesisir dan permukiman nelayan di sekitar Makassar. Perubahan lingkungan dan sosial di wilayah tersebut dapat membawa konsekuensi luas terhadap kehidupan keluarga dan anak-anak apabila tidak diantisipasi sejak awal.
Kerentanan sosial, lanjut dia, berpotensi meningkatkan risiko pekerja anak maupun perkawinan anak. Dampak sosial pembangunan, menurut Ida, perlu dibaca lebih luas, tidak hanya berhenti pada parameter ekonomi, fisik, atau ekologis semata.
"Bagaimana proses itu bisa dilakukan sehingga dampaknya bisa lebih minimal," katanya menekankan pentingnya pelibatan masyarakat secara bermakna.
AMDAL Bukan Sekadar Dokumen Teknis
Ida Safie juga menyoroti mekanisme partisipasi sosial yang sebenarnya sudah tersedia dalam regulasi AMDAL. Keberadaan prosedur partisipatif belum cukup apabila tidak diimplementasikan dengan nyata di lapangan.
Ia berharap lembaga yang fokus pada perlindungan anak dan perempuan, seperti LPA Sulsel, dapat dilibatkan dalam pembahasan dokumen maupun konsultasi terkait AMDAL. Dengan begitu, AMDAL tidak hanya menjadi dokumen teknis, tetapi juga instrumen untuk mengenali dan mengelola risiko sosial sejak dini.
Objektivitas Pengawasan Lingkungan
Dalam diskusi yang sama, analis pengendali dampak lingkungan KLHK Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Fahrie Reska Ayyub, mengakui proses penyusunan dan penilaian instrumen lingkungan tidak selalu mudah. Pemerintah sering berada di posisi kompleks antara menjaga lingkungan dan keberlanjutan investasi.
Menurut Fahrie, posisi tersebut menuntut objektivitas. Kualitas AMDAL tidak hanya ditentukan kelengkapan dokumen, tetapi juga integritas proses, kapasitas para pihak, keterbukaan informasi, dan kebermaknaan partisipasi masyarakat.
Menuju Pembangunan yang Berkeadilan
Bagi Ida Safie, pembangunan yang baik bukan hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi mampu memastikan manfaat sekaligus meminimalkan risiko bagi seluruh kelompok masyarakat. Pelibatan perspektif anak bukan berarti menjadikan mereka pengambil keputusan, melainkan memastikan kebutuhan dan perlindungannya turut diperhitungkan dalam setiap kebijakan pembangunan.