SULAWESI SELATAN — Kesepakatan ini mengakhiri gugatan yang diajukan DOJ pada 2024 di era pemerintahan Biden. DOJ menuding TikTok membiarkan jutaan anak di bawah 13 tahun menggunakan platform tanpa persetujuan orang tua, sekaligus mengumpulkan data pribadi mereka untuk kepentingan komersial.
Selain membayar denda, TikTok juga wajib menerapkan sejumlah perubahan kebijakan. Ini termasuk penguatan kontrol berbasis usia, penambahan fitur keamanan untuk anak, serta alat yang memungkinkan orang tua memantau aktivitas dan data anak mereka secara lebih transparan.
Menariknya, dalam perjanjian ini TikTok dan ByteDance tidak diwajibkan mengakui adanya pelanggaran hukum. Kabar ini pertama kali dilaporkan oleh Axios.
Dua Kali Tersandung Kasus Privasi Anak
Ini bukan pertama kalinya TikTok berhadapan dengan regulator AS soal perlindungan anak. Pada 2019, pendahulu TikTok, Musical.ly, pernah membayar denda USD 5,7 juta atas pelanggaran COPPA yang sama. Saat itu, perusahaan berjanji memperketat proses verifikasi usia untuk mencegah anak di bawah 13 tahun membuat akun.
Namun, tuntutan terbaru menyebut TikTok tetap kesulitan mengidentifikasi dan menghapus akun pengguna di bawah umur. Lebih parahnya lagi, perusahaan disebut tetap menyimpan dan menggunakan data anak, termasuk untuk penargetan iklan, meski karyawan internal sudah menyuarakan kekhawatiran soal maraknya pengguna muda di platform.
Gugatan itu juga mengungkap bahwa TikTok sempat mengubah kebijakan pendaftaran akun, yang justru membuat proses penentuan usia pengguna menjadi lebih sulit dilakukan.
Eksperimen Kontroversial di Tengah Tekanan Regulasi
Kesepakatan ini datang di tengah meningkatnya sorotan terhadap pendekatan TikTok atas keselamatan pengguna. Beberapa hari sebelum denda diumumkan, Bloomberg melaporkan bahwa TikTok sengaja menonaktifkan fitur perlindungan algoritmik untuk sekitar 10 persen pengguna AS sebagai bagian dari eksperimen internal.
Fitur tersebut dirancang untuk mengurangi risiko pengguna melihat konten berbahaya atau berdampak negatif. Laporan ini memicu reaksi keras dari Senat AS. Senator Partai Republik Marsha Blackburn dari Tennessee dan Senator Partai Demokrat Richard Blumenthal dari Connecticut mengirim surat terbuka kepada CEO TikTok Shou Chew dan pimpinan bisnis AS Adam Presser, meminta penjelasan atas keputusan tersebut.
Bagi pengguna di Indonesia, kasus ini menjadi pengingat bahwa moderasi konten dan perlindungan data anak adalah isu serius yang terus diawasi ketat di pasar global. Kominfo sendiri telah beberapa kali menegaskan pentingnya kepatuhan platform digital terhadap regulasi perlindungan data pribadi yang berlaku di Tanah Air.