Pencarian

Bawaslu Sulsel Uji Publik 23 Standar Pelayanan Pemilu, Warga Bisa Beri Masukan soal Penanganan Pelanggaran

Jumat, 14 Agustus 2026 • 23:06:31 WIB
Bawaslu Sulsel Uji Publik 23 Standar Pelayanan Pemilu, Warga Bisa Beri Masukan soal Penanganan Pelanggaran
Bawaslu Sulsel menggelar forum konsultasi publik untuk menguji 23 standar pelayanan pemilu di Makassar, Jumat.

MAKASSAR — Bawaslu Sulawesi Selatan tidak ingin standar pelayanannya sekadar menjadi dokumen administratif. Lewat Forum Konsultasi Publik yang digelar di Makassar, Jumat, lembaga pengawas pemilu ini meminta langsung masukan warga untuk menyempurnakan 23 standar layanan yang telah disusun.

Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli mengakui produk yang dihasilkan internal masih jauh dari sempurna. Karena itu, masukan dari berbagai pihak dinilai penting untuk memperbaiki kualitas layanan, khususnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat pada tahapan Pemilu dan Pilkada.

"Kita berharap masukan para pihak terhadap produk yang dihasilkan. Mungkin tidak sempurna, kami belajar, untuk kerja bareng secara intelektual, untuk memperbaiki kualitas produk yang telah kami hasilkan," kata Mardiana di Makassar, Jumat.

Dua Komponen Utama yang Diuji Publik

Anggota Bawaslu Sulsel Alamsyah merinci, standar pelayanan yang diuji mencakup dua komponen besar. Pertama, pelayanan yang diterima langsung masyarakat seperti persyaratan, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk layanan, hingga mekanisme pengaduan.

Kedua, komponen pengelolaan internal yang meliputi dasar hukum, sarana prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, jaminan pelayanan, keamanan, serta evaluasi kinerja.

Beberapa layanan yang masuk dalam daftar uji publik antara lain konsultasi dan pengajuan permohonan penyelesaian sengketa, mediasi dan adjudikasi, pengaduan, penerimaan temuan dan laporan dugaan pelanggaran, klarifikasi laporan, layanan informasi publik, serta pengajuan keberatan informasi.

Penanganan Pelanggaran Jadi Sorotan Utama

Mardiana menegaskan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa menjadi bagian penting dalam perumusan standar pelayanan. Dua layanan ini paling sering diakses masyarakat, terutama saat tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah berlangsung.

Bawaslu juga menerima berbagai tanggapan dan kritik publik mengenai proses penanganan pelanggaran, keterbukaan informasi, akses, serta kualitas pelayanan selama ini. Masukan tersebut menjadi bahan evaluasi agar layanan ke depan lebih responsif.

Menguatkan Kepercayaan Publik terhadap Demokrasi

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan evaluasi pelayanan bukan sekadar formalitas. Menurutnya, kualitas layanan berkorelasi langsung dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

"Pemilu adalah bisnis kepercayaan, kepercayaan publik. Sehingga menguatkan kepercayaan publik terhadap hasil-hasil kerja, khususnya di Pemilu dan Pemilihan, itu akan semakin menguatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang kita bangun," ujarnya.

Uji publik ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penerapan Standar Pelayanan serta Surat Edaran Nomor 22 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) di lingkungan Bawaslu.

Follow www.sulseldaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: makassar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks