Pencarian

Inspektorat Jeneponto Buka Data Sisa Pengembalian Temuan BPK Mamin Rujab Pimpinan DPRD 2023-2025, Total Capai Rp 1,4 Miliar

Selasa, 08 September 2026 • 05:47:01 WIB
Inspektorat Jeneponto Buka Data Sisa Pengembalian Temuan BPK Mamin Rujab Pimpinan DPRD 2023-2025, Total Capai Rp 1,4 Miliar
Inspektorat Jeneponto merinci sisa pengembalian temuan BPK untuk anggaran Mamin Rujab pimpinan DPRD periode 2023-2025 yang mencapai total Rp1,4 miliar.

JENEPONTO — Irban Investigasi Inspektorat Jeneponto, Basri, merinci tunggakan pengembalian temuan BPK untuk anggaran Mamin Rujab pimpinan DPRD periode 2023-2025. Data ini disampaikan menyusul laporan Federasi Keadilan Rakyat (FKR) ke Kejaksaan Negeri Jeneponto beberapa waktu lalu.

Menurut Basri, temuan ini muncul berulang setiap tahun anggaran. Sebagian pimpinan telah melunasi kewajibannya, namun tidak sedikit yang masih menyisakan tanggungan hingga ratusan juta rupiah.

Rincian Sisa Kewajiban TA 2023 dan 2024

Pada TA 2023, total temuan mencapai Rp662 juta yang menjadi tanggung jawab tiga pimpinan. Haji Udin telah mengembalikan Rp104 juta dari kewajiban Rp157,275 juta, sehingga tersisa Rp53,275 juta. Irmawati Zainuddin masih memiliki sisa Rp91 juta dari total kewajiban Rp331 juta setelah membayar Rp240 juta.

Sementara itu, Imam Taufik tercatat telah menyelesaikan seluruh pengembalian temuan TA 2023.

Memasuki TA 2024 dengan total temuan Rp475.246.649, posisi berubah. Haji Udin dinyatakan lunas, tetapi Irmawati Zainuddin baru membayar Rp10 juta dari kewajiban Rp124.093.000, menyisakan Rp114.093.000. Imam Taufik juga belum tuntas dengan sisa Rp103.878.196 dari kewajiban Rp123.878.196.

Total Temuan TA 2025 Capai Rp 1,06 Miliar

Persoalan justru membesar pada TA 2025. Total temuan Mamin Rujab mencapai Rp1.067.228.650 yang dibebankan kepada tiga nama: Didis Suryadi, Irmawati Zainuddin, dan Muh Basir.

Didis Suryadi memiliki kewajiban terbesar Rp510.403.250 dan baru mengembalikan Rp10 juta, menyisakan Rp500.403.250. Irmawati Zainuddin masih menanggung Rp199.141.000 setelah membayar Rp40 juta dari total Rp239.141.000. Muh Basir baru menyetor Rp5 juta dari kewajiban Rp235.239.000, sehingga sisa tunggakannya Rp230.239.000.

Ada SKTJM dan Jaminan, Jika Lewat Batas Berujung ke Kejaksaan

Basri menjelaskan setiap pengembalian diikat melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang berlaku 24 bulan. Nilai jaminan minimal setara dengan nilai temuan, dan proses pembayaran dilakukan melalui mekanisme setoran ke kas daerah.

"Biasanya ada SKTJM kalau ada pengembalian dari pimpinan DPRD. Kita buatkan STS-nya atau P17, kita berikan ke yang bersangkutan untuk bayar ke Kasda," terang Basri kepada wartawan, Senin (7/9/2026).

Jika kewajiban tidak diselesaikan hingga melewati batas waktu, jaminan akan dilelang oleh Inspektorat. Proses hukum juga dapat berlanjut ke aparat penegak hukum.

"Kalau SKTJM sudah lewat batas, biasanya masuk di Kejaksaan untuk proses tindak lanjut di Pidsus," jelasnya.

Basri memastikan seluruh temuan BPK untuk anggaran Mamin Rujab di bawah TA 2023 telah dinyatakan lunas semua.

Follow www.sulseldaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: faktual.net

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks