MAKASSAR — Rapat pendalaman yang digelar di kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (6/8/2026), menjadi langkah lanjutan setelah pansus menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan. Wakil Ketua Pansus Pemajuan Kebudayaan Daerah DPRD Sulsel, Heriwawan, menyebut masukan dari pemerhati budaya dan dinas kabupaten/kota kini mulai diformulasikan ke dalam batang tubuh regulasi.
“Hari ini kita lanjutkan pembahasannya pasal per pasal. Jadi kami untuk mendetailkan dan betul-betul melihat satu per satu, pembahasannya pasal per pasal bersama dengan Biro Hukum dan Dinas Pariwisata,” kata Heriwawan usai rapat.
Dana Abadi Kebudayaan: Benteng Terakhir Pelestarian di Sulsel
Isu ketersediaan dana abadi menjadi diskusi paling hangat dalam rapat tersebut. Heriwawan menegaskan, skema pendanaan ini dirancang agar pelestarian budaya tidak lagi bergantung sepenuhnya pada anggaran pemerintah daerah yang terbatas.
“Karena di pusat sudah diatur, di Pemprov juga ini kita berharap keterlibatan pemerintah, baik pemerintah daerah, swasta, maupun masyarakat umumnya, pemerhati budaya, itu ikut terlibat dalam melakukan pemajuan kebudayaan,” jelasnya.
Legislator Fraksi Demokrat itu memastikan pengelolaan dana abadi nantinya berada di bawah kendali Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Sumber pendanaannya bisa berasal dari pemerintah pusat, APBD, hingga program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Belajar dari Belanda: Swasta Kunci Modernisasi Cagar Budaya
Heriwawan membandingkan pengelolaan cagar budaya di luar negeri yang dinilai lebih maju karena melibatkan pihak swasta. Menurutnya, Indonesia, khususnya Sulsel, perlu membuka ruang partisipasi yang lebih luas agar warisan budaya tidak terbengkalai.
“Kenapa di Belanda dan di luar negeri itu cagar budaya mereka modern, itu karena mereka melibatkan swasta yang punya perhatian khusus tentang kebudayaan. Makanya kita buka ini pihak luar untuk ikut berkontribusi,” tuturnya.
Dana yang terkumpul nantinya tidak hanya dialokasikan untuk satu objek cagar budaya, tetapi menyasar seluruh ekosistem kebudayaan di Sulawesi Selatan. Mulai dari pelestarian benteng bersejarah, seni pertunjukan, hingga kegiatan pemajuan kebudayaan lainnya.
“Ini kalau kita nanti semua. Semua kegiatan kebudayaan, tidak hanya di Benteng, seluruh Sulawesi Selatan. Cagar budaya, seni, pertunjukan, pokoknya semua pemajuan kebudayaan,” tandas Heriwawan.
Payung Hukum untuk Tarik Dana CSR Perusahaan
Keberadaan ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang memudahkan pemberian dukungan terhadap kegiatan kebudayaan. Dengan dasar hukum yang jelas, perusahaan yang ingin menyalurkan CSR untuk sektor budaya tidak lagi menemui kendala administratif.
Ranperda inisiatif DPRD ini masih berada pada tahap awal pembahasan. Setelah pendalaman pasal per pasal selesai, pansus akan melanjutkan ke tahap harmonisasi dengan pemerintah provinsi sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.