Pencarian

Polda Metro Jaya Naikkan Status Penanganan Kasus Vicky Prasetyo ke Penyidikan, Satu Laporan Masih Diselidiki

Minggu, 02 Agustus 2026 • 13:27:19 WIB
Polda Metro Jaya Naikkan Status Penanganan Kasus Vicky Prasetyo ke Penyidikan, Satu Laporan Masih Diselidiki
Polda Metro Jaya meningkatkan status penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan presenter berinisial VP ke tahap penyidikan.

SULAWESI SELATAN — Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengonfirmasi bahwa penyidik saat ini menangani dua perkara berbeda yang melibatkan presenter berinisial VP. Perkembangan terbaru menunjukkan satu perkara telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, sementara perkara lainnya masih dalam proses pendalaman alat bukti.

Dua Laporan, Dua Status Hukum Berbeda

"Jadi terkait dengan saudara VP ini ada dua laporan," kata Onkoseno di Polda Metro Jaya, Jumat (31/7). Perbedaan status penanganan ini menunjukkan kompleksitas alat bukti yang dimiliki penyidik di masing-masing perkara.

Laporan pertama berasal dari pelapor berinisial RAS. Dalam perkara ini, Vicky dilaporkan atas dugaan penipuan dan atau penggelapan. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum berkas dilimpahkan.

"Dan saat ini penyidik masih memproses perkara tersebut. Sudah ada saksi-saksi yang diperiksa. Perkara yang laporan saudara RAS ini sudah masuk di tahap penyidikan," ujarnya.

Pengembangan ke TPPU dan Kerugian Rp500 Juta

Dari hasil pendalaman perkara RAS, penyidik menemukan indikasi pencucian uang dalam aliran dana yang diterima Vicky. Pengembangan pasal ini menjadi langkah signifikan karena membuka kemungkinan penyitaan aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana asal.

Nilai kerugian yang dilaporkan RAS ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta. Jumlah tersebut menjadi salah satu pertimbangan penyidik untuk memperluas pasal yang disangkakan.

Laporan Kedua Masih Tahap Penyelidikan

Laporan kedua diterima Polda Metro Jaya pada Juli 2026. Pelapor berinisial TA melaporkan dugaan tindak pidana yang sama, yakni penipuan dan atau penggelapan. Namun, proses hukumnya belum mencapai tahap penyidikan.

"Untuk laporan yang kedua, yaitu laporan di bulan Juli 2026, ini pelapornya adalah saudara TA. Dugaan laporannya juga sama, yaitu mengenai dugaan pidana penipuan dan atau penggelapan," kata Onkoseno.

Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memastikan terpenuhinya unsur pidana sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Status ini berarti penyidik belum menemukan cukup bukti untuk menetapkan tersangka atau melakukan upaya paksa.

Konsekuensi Hukum yang Dihadapi Vicky

Dengan adanya dua laporan yang tengah berjalan, Vicky berpotensi menghadapi pemeriksaan berlapis. Jika kedua laporan tersebut naik ke penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup, presenter tersebut dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Ancaman hukuman untuk kedua pasal tersebut maksimal empat tahun penjara. Namun, untuk kasus TPPU yang dikembangkan dari laporan RAS, ancaman hukumannya jauh lebih berat, yakni hingga 20 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Proses hukum terhadap kedua laporan tersebut masih terus berjalan. Belum ada keterangan resmi dari pihak Vicky Prasetyo mengenai perkembangan kasus ini.

Follow www.sulseldaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks