Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap 22 orang tersangka penipuan daring dalam tiga bulan terakhir, dengan total kerugian korban mencapai lebih dari Rp 1,19 miliar. Para tersangka menjalankan 11 modus berbeda, mulai dari penjualan fiktif hingga tawaran bantuan dana hibah palsu.
MAKASSAR — Subdit V Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan meringkus 22 tersangka penipuan daring dalam pengungkapan kasus selama tiga bulan terakhir. Dari 11 modus yang dijalankan, tiga perkara di antaranya telah dilimpahkan ke tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Total kerugian yang dialami para korban ditaksir melebihi Rp 1,19 miliar. Kepala Subdit V Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan menyebut para tersangka bekerja secara terpisah dan tidak saling berjejaring.
Modus Kerbau Sistem Segitiga hingga Pekerjaan Paruh Waktu
Salah satu perkara yang telah dilimpahkan ke tahap dua melibatkan tersangka berinisial ES, seorang terpidana di Lapas Mamasa, dengan modus penjualan kerbau sistem segitiga. Korban dalam perkara ini mengalami kerugian Rp20 juta.
Dua perkara lain yang juga naik ke tahap dua menggunakan modus pekerjaan paruh waktu dan investasi bodong di jalanan. Tersangka berinisial B dan RP asal Batam menipu korban asal Kabupaten Sidrap hingga Rp614 juta.
Iklan Dana Hibah Fiktif Kementerian Keuangan di Facebook
Polisi juga mengungkap modus penipuan yang memanfaatkan iklan di Facebook dengan menawarkan bantuan atau dana hibah dari Kementerian Keuangan. Korban yang tertarik akan mengeklik tautan, lalu diarahkan berkomunikasi melalui pesan singkat hingga WhatsApp.
Pelaku kemudian meminta korban membayar sejumlah biaya dengan dalih pendaftaran, registrasi, hingga pajak pertambahan nilai (PPN). Korban asal Kabupaten Bone kehilangan Rp270 juta setelah tertipu skema ini.
Tersangka TR asal Kabupaten Sidrap berperan sebagai eksekutor sekaligus pemegang rekening yang bukan atas namanya. Polisi menduga tersangka menerima 18 kali transfer dana dari korban.
Polisi Sebut Pelaku Tidak Saling Terhubung
"Dari 11 modus yang kami ungkap ini, semuanya tidak ada yang berkaitan jaringan. Perlu kami sampaikan, dari sejumlah modus ini, ada tiga modus diungkap dan tersangka beserta barang buktinya sudah kami serahkan, atau dilimpahkan ke tahap dua kepada JPU," kata Jan Manto di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin.
Delapan perkara penipuan daring lainnya masih dalam proses penyidikan. Penyidik terus mendalami peran para tersangka dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Imbauan Agar Masyarakat Tidak Mudah Tergiur
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran melalui media sosial, aplikasi percakapan, maupun platform digital lainnya. Ia meminta warga melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap identitas dan kredibilitas pihak yang menawarkan produk atau jasa.
"Masyarakat jangan mudah tergiur dengan harga murah, tawaran pekerjaan, bantuan, maupun transaksi lain yang belum jelas kebenarannya. Pastikan terlebih dahulu identitas dan kredibilitas pihak yang menawarkan itu," ujarnya.
Jan Manto menambahkan, pola penipuan umumnya diawali dengan iklan di media sosial seperti Facebook. Korban kemudian diarahkan berkomunikasi melalui layanan pesan dan berlanjut ke WhatsApp sebelum akhirnya diminta mentransfer uang.