MAKASSAR — Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, memimpin langsung rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel. Rapat ini dihadiri Inspektur Daerah Kota Palopo, Kepala Bapperida Kota Palopo, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palopo, serta para perancang peraturan perundang-undangan.
Tim perancang mencermati substansi kedua rancangan secara menyeluruh. Sejumlah masukan diberikan, mulai dari penyempurnaan konsiderans, penyesuaian dasar hukum, hingga perbaikan rumusan norma pada beberapa pasal.
Menyesuaikan Dua Dokumen Perencanaan dengan Aturan Kemendagri
Fokus utama harmonisasi adalah memastikan dua dokumen perencanaan ini selaras dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang berlaku. Langkah ini ditempuh agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga mudah diterapkan di lapangan.
Ranperwali perubahan RKPD 2026 menjadi instrumen penting untuk menyesuaikan prioritas pembangunan dengan kondisi terkini. Sementara itu, Rencana Kerja Perangkat Daerah 2027 disusun sebagai panduan operasional bagi setiap organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Palopo.
Kualitas Regulasi Menentukan Arah Pembangunan Daerah
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar formalitas administratif. Proses ini menentukan apakah sebuah regulasi daerah mampu menjawab kebutuhan pembangunan atau justru menjadi hambatan.
“Harmonisasi bukan sekadar menyelaraskan redaksi peraturan, tetapi memastikan setiap produk hukum memiliki dasar hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Andi Basmal dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Kamis (30/7).
Menjaga Konsistensi Perencanaan dari Pusat ke Daerah
Dengan adanya harmonisasi ini, Pemkot Palopo diharapkan memiliki dokumen perencanaan yang konsisten dan terukur. Konsistensi ini penting agar program pembangunan tidak tumpang tindih dan anggaran daerah dapat digunakan secara efisien.
Rapat ini juga menjadi bagian dari pengawalan Kanwil Kemenkum Sulsel terhadap lahirnya produk hukum daerah yang berkualitas. Proses pembulatan dan pemantapan konsepsi dilakukan agar kedua ranperwali tersebut siap ditetapkan menjadi peraturan wali kota.