Pencarian

LPH Madani Indonesia Ajukan 700 Lebih Produk UMKM ke Sidang Fatwa MUI Sulsel, Didominasi Pelaku Usaha Luwu Timur

Sabtu, 29 Agustus 2026 • 12:47:02 WIB
LPH Madani Indonesia Ajukan 700 Lebih Produk UMKM ke Sidang Fatwa MUI Sulsel, Didominasi Pelaku Usaha Luwu Timur
Rapat Komisi Fatwa MUI Sulsel di Makassar memproses pengajuan sertifikasi halal untuk lebih dari 700 produk UMKM pada Jumat (28/08/2026).

MAKASSAR — Rapat Komisi Fatwa MUI Sulsel yang digelar di Makassar pada Jumat (28/08/2026) memproses pengajuan sertifikasi halal untuk ratusan produk UMKM. Seluruhnya merupakan pengajuan baru dengan skala usaha mikro yang difasilitasi LPH Madani Indonesia.

Kabupaten Luwu Timur mendominasi daftar pengajuan dengan lima pelaku usaha. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya merupakan Sentra Pengolahan Pangan Gizi (SPPG) yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Empat SPPG di Luwu Timur Ajukan Ratusan Produk Olahan

SPPG Angkona Tampinna menjadi pengaju terbesar dengan 204 jenis produk penyediaan makanan dan minuman olahan. Disusul SPPG Malili Ussu yang berlokasi di Pondok Pesantren Ittihad Al Ummah dengan 167 produk, serta SPPG Kalaena Sumber Agung dengan 106 produk.

Selain itu, SPPG Luwu Timur Towuti Langkea Raya turut mengajukan sertifikasi. Dari Kecamatan Wotu, usaha Es Kristal Amanah juga tercatat mengajukan produk es yang aman dikonsumsi atau edible ice.

Rumah Potong Ayam di Makassar Masuk Daftar Sidang Fatwa

Di luar Luwu Timur, LPH Madani Indonesia juga mengajukan SPPG Tamalate Mannuruki 2 dari Kota Makassar. Yang menarik perhatian, Rumah Potong Ayam (RPA) Dass Sumber Protein di Kompleks Pasar Daya turut diproses dalam sidang kali ini.

Kehadiran sektor jasa penyembelihan dinilai krusial karena menjadi titik kritis utama dalam rantai pasok daging halal. Sementara itu, dari Kabupaten Bulukumba, SPPG Gantarang Paenre Lompoe 2 mengajukan 94 produk olahan makanan dan minuman.

Audit Lapangan Ketat Sebelum Ketetapan Halal Diterbitkan

Seluruh produk dan fasilitas produksi kedelapan pelaku usaha telah melewati proses audit lapangan oleh tim auditor LPH Madani Indonesia. Pemeriksaan integritas bahan dilakukan secara saksama oleh Raudhatul Jannah Syarief, Siti Normawati, Andi Mutiah Anwar, dan Sitti Nur Syamsuria Widyawati.

Melalui ketetapan Komisi Fatwa MUI Sulsel hari ini, fatwa halal akan menjadi dasar hukum bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dalam menerbitkan Sertifikat Halal resmi.

Legalitas ini diharapkan meningkatkan daya saing produk UMKM lokal sekaligus memberikan jaminan ketenteraman batin bagi masyarakat muslim di Sulawesi Selatan.

Follow www.sulseldaily.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: muisulsel.or.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks