SULAWESI SELATAN — "Karena kita juga PT, tentu sebagai PT ada suatu cost recovery karena sudah ada injeksi capital. Tidak mungkin (DSI) harus menjadi rugi," ujar Sinthya di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Skema Tarif yang Sedang Dihitung
DSI saat ini masih mematangkan besaran tarif yang akan dikenakan kepada badan usaha. Proses perhitungan ini melibatkan konsultasi dengan para pemangku kepentingan terkait agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran.
"Ini sedang dihitung, tentu dengan prinsip-prinsip misalnya efisiensi, tidak menambah biaya kepada eksportir dan juga tentu akan dikonsultasikan dengan para pihak terkait," kata Sinthya.
Sebagai perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT), DSI memiliki kewajiban untuk menutup biaya operasional yang telah dikeluarkan. Injeksi modal awal yang diterima perusahaan juga menjadi pertimbangan utama dalam menentukan struktur tarif.
Prinsip Kewajaran Jadi Pegangan
Penetapan tarif ekspor ini menjadi perhatian pelaku industri pertambangan. Mereka berharap kebijakan yang nantinya diterbitkan tidak mengganggu daya saing produk Indonesia di pasar global.
DSI menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan perusahaan meraih keuntungan dengan kepentingan dunia usaha. Margin yang wajar menjadi target, bukan keuntungan maksimal yang berpotensi membebani eksportir.
Konsultasi dengan Para Pihak Terkait
Langkah konsultasi menjadi bagian penting dalam proses penyusunan tarif ini. DSI membuka ruang dialog dengan asosiasi pengusaha dan pemangku kepentingan lain sebelum kebijakan final ditetapkan.
Dengan pendekatan ini, DSI berharap skema pungutan yang dihasilkan nantinya dapat diterima semua pihak. Kepastian tarif juga dinilai penting bagi pelaku usaha untuk menyusun rencana bisnis jangka panjang.
Kebijakan ini menjadi salah satu ujian awal bagi DSI dalam menjalankan peran strategisnya mengelola sumber daya Indonesia. Keberhasilan menyeimbangkan kepentingan bisnis dan kelangsungan industri akan menentukan kredibilitas perusahaan ke depan.