SULAWESI SELATAN — Keputusan ini mengubah peta subsidi kendaraan listrik nasional. Alih-alih memberikan Rp5 juta per unit seperti yang sempat direncanakan, pemerintah akhirnya mematok angka Rp3 juta. Dengan anggaran Rp3 triliun, kuota idealnya mencapai 1 juta unit motor listrik baru di jalanan Indonesia.
Namun, angka itu tampaknya lebih merupakan wacana ketimbang target realistis. Purbaya sendiri menyiratkan keraguan bahwa seluruh anggaran akan terserap tahun ini.
Kapasitas Produksi: Masih Jauh dari 1 Juta Unit
Masalah utamanya bukan di sisi permintaan, melainkan pasokan. Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/8/2026), Purbaya menyebut kapasitas produksi motor listrik nasional belum mencapai 1 juta unit per tahun.
"Itu masih kita lihat apakah daya serapnya cukup tahun ini untuk menyerap semua uang itu. Kayaknya sih enggak. Kapasitas produksi motor nasional belum sampai satu juta. Ada yang cuma 20 ribu," ujar Purbaya.
Pernyataan ini penting dibaca calon pembeli. Artinya, meski kuota insentif menggiurkan, ketersediaan unit di dealer bisa menjadi kendala. Produsen dengan kapasitas produksi puluhan ribu unit per tahun jelas tidak akan mampu membanjiri pasar dalam waktu singkat.
September 2026: Target Peluncuran dan Koordinasi Antar-Kementerian
Pemerintah menargetkan program ini berjalan mulai September 2026. Sebelumnya, pada Selasa (18/8/2026), Purbaya menegaskan target tersebut saat ditemui di lokasi yang sama.
"Harusnya sih September udah jalan itu. Subsidi motor listriknya (berlaku)," kata Purbaya, dikutip dari Antara.
Untuk memastikan mekanisme di lapangan berjalan mulus, Purbaya akan berkoordinasi dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. "Dia (Agus Gumiwang Kartasasmita) belum bicara sama saya. Saya datengin dia besok," ujarnya.
Yang Perlu Dicermati Pembeli Motor Listrik
Kebijakan ini hanya berlaku untuk motor listrik yang diproduksi di dalam negeri. Ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius mendorong industri manufaktur lokal, bukan sekadar memperbanyak jumlah kendaraan listrik di jalan.
Beberapa catatan yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan membeli:
- Ketersediaan unit: dengan kapasitas produksi yang terbatas, jangan heran jika waktu tunggu pengiriman bisa lebih lama dari biasanya.
- Nominal insentif: Rp3 juta adalah potongan harga, bukan pengganti biaya pengurusan dokumen atau asuransi. Pastikan menghitung total biaya kepemilikan secara keseluruhan.
- Kriteria produksi lokal: pastikan model yang dipilih benar-benar memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), karena tidak semua motor listrik yang dirakit di Indonesia otomatis lolos.
Keputusan menurunkan insentif dari rencana awal Rp5 juta memang mengecewakan sebagian calon pembeli. Namun, dengan skema ini, pemerintah tampak lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran negara — memastikan setiap rupiah subsidi benar-benar dinikmati konsumen dan berdampak pada pertumbuhan industri dalam negeri, bukan sekadar menjadi stimulus yang menguap tanpa jejak.