SULAWESI SELATAN — Nurul Adha diperiksa bersama enam saksi lainnya yang seluruhnya berasal dari jajaran Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan instansi terkait. Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut dan menyebut Nurul dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji di Kabupaten Lombok Barat tahun 2025-2026.
Selain Nurul, penyidik memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Barat Akhmad Saikhu, Kepala Dinas PUPRPKP Lalu Ratnawi, dan Sekretaris Dinas PUPRPKP Ahmad Fathoni. Turut diperiksa Kepala Dinas PUTR Ahad Legiarto, Kepala Dinas Kominfotik Rizki Bani Adham, serta Direktur RSUD Awet Muda Narmada Erick Gunawan.
Modus Suap dan Barang Bukti yang Disita
Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor hingga rumah dinas Lalu Ahmad. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen proyek di Dinas PUPR Lombok Barat yang berkaitan dengan perkara ini. Sebelumnya, KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard yang diduga merupakan suap dari pengusaha kepada Lalu Ahmad.
Mobil tersebut awalnya diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) di rumah Lalu Ahmad dan kini dititipkan di Mako Brimob NTB. Penyitaan ini menjadi bagian dari penguatan alat bukti atas dugaan penerimaan yang dilakukan oleh kepala daerah tersebut.
Rincian Penerimaan yang Diduga Diterima Bupati
KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dugaan korupsi karena ikut bermain proyek dan menerima suap. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang sah. Total penerimaan yang diduga diterima Lalu Ahmad mencapai Rp 12,4 miliar dalam bentuk uang tunai dan barang.
Rincian penerimaan tersebut meliputi satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar, satu pasang sepatu merek Hermes senilai Rp 19 juta, dan uang tunai sekurang-kurangnya Rp 380 juta. Selain itu, Lalu Ahmad juga diduga menerima satu unit telepon genggam iPhone 17 Pro senilai Rp 26 juta, satu ekor sapi kurban senilai Rp 17 juta, serta fasilitas akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta pulang pergi.
Tiga Tersangka dalam Satu Perkara
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain Lalu Ahmad Zaini, penyidik juga menjerat Sudirman selaku Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat dan Alvonsus Gani selaku Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument. Keduanya diduga sebagai pemberi suap kepada bupati.
KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap para saksi dari lingkungan Pemkab Lombok Barat menjadi sinyal pengembangan penyidikan yang lebih luas, khususnya terkait pengelolaan proyek di Dinas PUPR yang menjadi sorotan utama.