SULAWESI SELATAN — Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan perintah Presiden Prabowo Subianto itu usai konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/6/2026). Ia menyebutkan, arahan tersebut bukan kali pertama disampaikan, melainkan sudah berulang kali ditegaskan oleh kepala negara.
Pesan Berulang Prabowo: Berantas Korupsi dari Dalam Pemerintahan
“Berulang kali juga sudah saya sampaikan bahwa berulang kali Pak Presiden terus mengingatkan kepada seluruh jajaran bahwa salah satu tugas berat kita ini kan adalah melawan yang namanya tindak pidana korupsi,” kata Prasetyo, dikutip dari Kumparan.
Menurut Prasetyo, peringatan ini menjadi relevan menyusul serangkaian kasus hukum yang menjerat sejumlah pejabat eksekutif belakangan ini. Ia menegaskan, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya menjadi slogan, melainkan harus dimulai dari lingkungan terdekat para pembantu presiden.
“Yang itu harus dimulai dari kita, dari jajaran pemerintah yang sedang diberi amanah, dari jajaran kabinet, dari seluruh kementerian dan lembaga, dan sebenarnya juga bagi kita semua,” ujarnya.
Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dalam Satu Instruksi
Prasetyo menjelaskan, posisi Prabowo sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan membuat instruksi ini memiliki bobot ganda. Ia menambahkan, Presiden telah berulang kali meminta jajarannya untuk membenahi diri dan meninggalkan berbagai praktik yang berpotensi melanggar hukum.
“Karena beliau kan sebagai Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan. Jadi berulang kali itu sudah diingatkan untuk kita semua meninggalkan, mari membenahi diri, meninggalkan praktik-praktik yang mengarah kepada pelanggaran-pelanggaran norma hukum terutama tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari lembaga antirasuah atau instansi penegak hukum lain mengenai tindak lanjut dari peringatan Presiden tersebut. Namun, pernyataan Prasetyo di kompleks parlemen menjadi sinyal bahwa isu korupsi di tubuh eksekutif masih menjadi perhatian serius Istana.