Polwan Didatangi Rumah Korban KDRT di Gowa, Laporan Kekerasan terhadap Ibu dan Balita Dicabut

Penulis: Jauhari Lubis  •  Kamis, 04 Juni 2026 | 22:14:31 WIB
Polwan Brigpol ZF mendatangi rumah korban kekerasan di Gowa pada 4 Juni 2026.

SULAWESI SELATAN — Kuasa hukum korban, Amanda Keisha, mengungkapkan bahwa kliennya berinisial DZ (33) didatangi langsung oleh oknum Polwan Brigpol ZF di kediamannya di Jalan Pallantikang, Kabupaten Gowa, Kamis (4/6/2026). Kedatangan itu, menurut Amanda, bertujuan mengintimidasi DZ agar menarik laporan tindak pidana penganiayaan anak yang telah diajukan ke Polres Takalar.

"Klien kami diintimidasi bahkan rumahnya didatangi oleh oknum Polwan Polres Takalar sehingga korban terpaksa mencabut laporannya," kata Amanda saat ditemui wartawan, Kamis.

Dua Laporan, Satu Dicabut Paksa, Satu Mandek

DZ tercatat memiliki dua laporan di Polres Takalar. Pertama, laporan tindak pidana penganiayaan anak yang telah dicabut. Kedua, laporan KDRT yang diajukan sejak Agustus 2024 namun hingga kini belum ada perkembangan.

"Laporan penganiayaan anak telah dicabut oleh korban dengan alasan intimidasi," ujar Amanda. Ia memastikan perjuangan hukum belum berakhir dan masih akan mengejar laporan KDRT yang tersisa. "Tetapi kami masih pegang satu laporan yakni laporan tentang KDRT yang diajukan sejak bulan Agustus 2024 tetapi sampai saat ini masih berjalan di tempat," tambahnya.

Polres Takalar Bantah Pelanggaran Prosedur

Di sisi lain, Polres Takalar membantah adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini. Kasat Reskrim Iptu Hariyanto menyebut penanganan perkara sudah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

"Kami sudah menjalankan sesuai dengan SOP dan informasi yang saya terima bahwa korban telah mencabut laporannya," kata Iptu Hariyanto saat dikonfirmasi.

Ia juga mempersoalkan kategorisasi laporan KDRT. Menurutnya, kasus ini tidak bisa dikategorikan sebagai KDRT lantaran korban dan pelaku sudah berstatus cerai. "Ada pun kasus KDRT ada pun laporan awalnya tentang penganiayaan itu tidak bisa masuk dalam kategori KDRT sebab status pernikahan korban dengan mantan suaminya," tambahnya.

Kronologi Kekerasan: Anak Dibanting hingga Viral

Insiden kekerasan bermula pada Selasa (13/1/2026) di Perumahan Istana Permai, Kelurahan Kalabirang, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar. Saat itu DZ tengah menggendong balitanya, tiba-tiba diserang mantan suaminya, BN (45). BN merampas anak tersebut lalu membantingnya hingga kejadian terekam dan viral di media sosial.

Kekerasan terhadap DZ bukan yang pertama kali terjadi. Semasa berstatus suami istri, ia kerap menjadi korban KDRT oleh BN. Kekerasan berlanjut bahkan setelah keduanya resmi bercerai di Pengadilan Agama (PA) Takalar.

Hingga berita ini diturunkan, Brigpol ZF belum memberikan tanggapan terkait dugaan intimidasi tersebut. Kuasa hukum korban berencana melaporkan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oknum Polwan ke Propam Polres Takalar.

Reporter: Jauhari Lubis
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top