SULAWESI SELATAN — Kasus dugaan korupsi di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) kembali mencuat. Kali ini, Kejaksaan Agung mengungkap adanya praktik mark up dan intervensi dalam proyek pengadaan motor listrik yang nilainya menembus lebih dari Rp 1 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Jeffry, menyebut proyek tersebut dimenangkan oleh PT YAT, perusahaan yang secara administratif tidak memenuhi syarat. "Vendor itu tidak memiliki dealer atau bengkel aktif. Ada mark up di sana," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (4/6/2026).
Menurut Jeffry, para tersangka yang kini telah ditahan diduga kuat melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Intervensi itu terjadi sejak tahap penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga spesifikasi barang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Selain motor listrik, Kejagung juga menemukan sejumlah pengadaan lain yang bermasalah. Di antaranya pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci. Semua barang itu dinilai tidak sesuai ketentuan dan mengandung mark up.
Modus lain yang diendus penyidik adalah penunjukan yayasan-yayasan tertentu sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan itu diduga merupakan sarana kejahatan yang sengaja dibuat atau terafiliasi dengan pejabat BGN.
"Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai Mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat," ungkap Jeffry.
Meski secara ketentuan tidak layak, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos verifikasi di portal Mitra BGN. Jeffry menyebut hal itu terjadi karena adanya atensi khusus dari para tersangka yang memiliki wewenang di internal BGN.
Dampaknya, yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka itu disebut menerima insentif hingga miliaran rupiah per hari. "Mereka mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun," kata Jeffry.
Ketiga tersangka kini telah ditahan untuk 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejagung masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menggerogoti program prioritas pemerintah ini.