MAKASSAR — Keterbatasan fiskal daerah mendorong Pemkab Sidrap mencari terobosan baru dalam membiayai proyek infrastruktur. Salah satu opsi yang mulai dikaji adalah skema KPBU, di mana pemerintah tidak menanggung seluruh biaya pembangunan seorang diri.
KPBU: Jalan Tengah di Tengah Keterbatasan APBD
Skema KPBU memungkinkan sebagian proyek jalan, jembatan, sistem air, transportasi, hingga fasilitas publik lainnya dikerjakan melalui kerja sama dengan badan usaha. Pembagian peran, risiko, dan keuntungan diatur secara resmi dan terukur dalam skema ini.
“Forum ini sangat penting untuk menggali informasi skema KPBU serta pembiayaan alternatif lainnya sebagai opsi yang tepat dan terukur untuk mendukung pembangunan di daerah,” ujar Sekda Sidrap, Andi Rahmat Saleh, dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Rongkong, Gedung Keuangan Negara II Makassar.
Rombongan OPD Tandai Keseriusan Sidrap
Sekda Sidrap hadir tidak sendiri. Ia didampingi kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bapperida, BKAD, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, hingga Dinas Perhubungan. Kehadiran lintas instansi ini menunjukkan Sidrap tidak sekadar meninjau, tetapi mulai serius memetakan proyek mana yang cocok untuk skema KPBU.
Forum yang diinisiasi Kementerian Keuangan RI bersama Bank Indonesia dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) itu memberikan pemahaman utuh tentang tahapan proyek KPBU. Mulai dari perencanaan, kajian kelayakan, hingga mekanisme penjaminan proyek melalui fasilitas seperti Project Development Facility (PDF).
Creative Financing Jadi Sorotan Utama
Dalam forum tersebut, istilah creative financing atau pembiayaan kreatif menjadi sorotan. Istilah ini merujuk pada cara-cara baru pembiayaan yang tidak hanya bertumpu pada anggaran tahunan pemerintah, tetapi melibatkan skema kerja sama jangka panjang dengan swasta.
Bagi Sidrap, forum ini menjadi pintu awal untuk mengkaji lebih jauh proyek-proyek yang potensial dikembangkan dengan skema KPBU. Ke depan, pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada APBD, tetapi juga bisa melibatkan investasi pihak lain secara lebih profesional dan terukur.
Di tengah tekanan fiskal yang dialami hampir semua daerah, skema KPBU mulai dipandang sebagai jalan tengah untuk mempercepat pembangunan tanpa membebani keuangan daerah secara penuh. (*)