SULAWESI SELATAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Kabupaten Muara Enim pada pekan ini. Empat lokasi yang dimaksud meliputi kantor Bupati Muara Enim, kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, rumah dinas Bupati Muara Enim, serta rumah tersangka Abi Nurwardani.
Barang Bukti yang Diamankan: Dokumen hingga Uang Tunai
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa. Selain dokumen, KPK juga mengamankan barang bukti elektronik, satu unit mobil, dan uang tunai senilai Rp200 juta.
"Dari kegiatan tersebut, penyidik menemukan dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam perkara," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (13/6/2026), sebagaimana dikutip dari Antara.
Lima Tersangka dan Jeratan Pasal yang Berbeda
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dari pihak Pemkab Muara Enim ke pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kelima tersangka tersebut adalah Angga (pihak swasta), Titin Rita Lestari (ASN/Pengendali Teknis), Edison (Bupati Muara Enim), Cory Erin Hardi (marketing PT Millenium Solusi Abadi), dan Fika (Direktur PT Millenium Solusi Abadi).
Angga dan Titin dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara Edison, Cory, dan Fika dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang yang sama.
Penggeledahan untuk Memperkuat Konstruksi Pembuktian
Budi menegaskan penggeledahan ini merupakan langkah penyidikan yang penting untuk melengkapi dan memperkuat konstruksi pembuktian perkara. Menurutnya, KPK berkomitmen menelusuri secara menyeluruh aliran uang, peran para pihak, serta aspek-aspek lain yang relevan.
"Penggeledahan ini merupakan langkah penyidikan yang penting untuk melengkapi dan memperkuat konstruksi pembuktian perkara," kata Budi. Ia menambahkan langkah ini dilakukan guna mengoptimalkan pembuktian perkara di proses penegakan hukum berikutnya.