MAKASSAR — Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel melayangkan surat panggilan ketiga kepada Bahtiar Baharuddin untuk diperiksa pada Senin, 31 Agustus 2026. Langkah ini buntut dari dua kali ketidakhadiran mantan pejabat daerah tersebut tanpa konfirmasi resmi.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan penyidik akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan perundangan apabila panggilan ketiga kembali diabaikan. Salah satu opsi yang disiapkan adalah pemanggilan paksa.
Panggilan pertama dikirim melalui PT Pos Indonesia ke alamat domisili Bahtiar yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Surat tersebut juga telah dikomunikasikan kepada penasihat hukumnya, namun tak ada respons kehadiran.
Pada panggilan kedua, Kejati Sulsel meminta bantuan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengantarkan surat langsung ke alamat yang bersangkutan. Namun, Ketua RT setempat menyatakan Bahtiar bukan penduduk dan tidak pernah berdomisili di lokasi tersebut.
Tim kuasa hukum Bahtiar pun mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya saat ini, meski penyidik telah menyampaikan rangkaian surat panggilan secara resmi.
Untuk memastikan surat sampai, penyidik mendistribusikan panggilan ketiga melalui institusi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Surat akan diteruskan secara resmi kepada Bahtiar dalam kapasitasnya sebagai mantan Pj Gubernur.
Selain itu, salinan surat digital juga dikirim melalui WhatsApp kepada tim pengacaranya. "Menyikapi sikap tidak kooperatif ini, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan ketiga agar tidak ada alasan untuk kembali mangkir," ujar Soetarmi di Makassar, Kamis.
Pemanggilan ini tetap berjalan meskipun permohonan praperadilan Bahtiar dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Makassar. Putusan tersebut membatalkan status tersangka dan penahanan di Rutan Kelas IIB Maros, tetapi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dinyatakan masih berlaku.
Perkara ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel tahun 2024. Total nilai proyek mencapai Rp60 miliar dan kini lima orang telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Kelima terdakwa tersebut adalah Uvan Nurwahidah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Rio Erlangga selaku Direktur PT Citra Agri Pratama dan Rimawaty Mansyur selaku Direktur PT Almira Agro Nusantara.
Dua lainnya adalah Hasan Sulaiman, mantan pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023-2024, dan Ririn Riyan Saputra Ajnur yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Takalar. Jaksa Penuntut Umum mendakwa mereka dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Sulsel meminta Bahtiar menghormati proses hukum dan hadir memenuhi panggilan demi terangnya perkara ini.