Harga TBS Sawit Sulsel Agustus 2026 Resmi Ditetapkan, Tertinggi Rp3.357 per Kg untuk Umur 9 Tahun

Penulis: Ginanjar Raharjo  •  Senin, 24 Agustus 2026 | 18:28:32 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan menetapkan harga TBS kelapa sawit Agustus 2026 tertinggi Rp3.357,83 per kilogram untuk tanaman umur 9 tahun.

MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengunci harga beli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit untuk pekebun pada periode Agustus 2026. Angka tertinggi yang dipatok mencapai Rp3.357,83 per kilogram, berlaku untuk tanaman yang memasuki umur 9 tahun.

Keputusan ini dihasilkan dalam rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun yang digelar secara daring pada 20 Agustus 2026. Hasilnya tertuang dalam berita acara resmi dan langsung berlaku sejak tanggal tersebut hingga ditetapkannya harga baru.

Harga Tertinggi dan Terendah di Sulsel

Harga TBS di Sulsel tidak seragam dan dibedakan berdasarkan kelompok umur tanaman. Semakin tua usia tanaman hingga batas tertentu, semakin tinggi pula harga yang diterima pekebun.

Untuk tanaman berumur 3 tahun, harganya dipatok di level terendah, yakni Rp2.772,41 per kilogram. Sementara itu, puncak harga justru berada di tanaman berumur 9 tahun dengan nilai Rp3.357,83 per kilogram.

Adapun tanaman yang memasuki usia produktif 10 hingga 20 tahun dihargai Rp3.316,76 per kilogram. Angka ini sedikit di bawah harga tanaman umur 9 tahun.

Daftar Lengkap Harga TBS Berdasarkan Umur Tanaman

Berikut rincian lengkap harga TBS kelapa sawit untuk periode Agustus 2026 di Sulawesi Selatan:

  • Umur 3 tahun: Rp2.772,41 per kg
  • Umur 4 tahun: Rp2.989,68 per kg
  • Umur 5 tahun: Rp3.071,84 per kg
  • Umur 6 tahun: Rp3.168,21 per kg
  • Umur 7 tahun: Rp3.257,59 per kg
  • Umur 8 tahun: Rp3.303,32 per kg
  • Umur 9 tahun: Rp3.357,83 per kg
  • Umur 10–20 tahun: Rp3.316,76 per kg
  • Umur 22 tahun: Rp3.340,40 per kg
  • Umur 23 tahun: Rp3.275,50 per kg
  • Umur 25 tahun: Rp3.097,26 per kg

Acuan Penetapan: Harga CPO dan Indeks K

Formula harga ini tidak muncul begitu saja. Pemerintah memakai acuan harga jual crude palm oil (CPO) yang ditetapkan sebesar Rp14.440,35 per kilogram dan harga inti sawit Rp11.489 per kilogram.

Dari dua variabel tersebut, indeks K yang digunakan dalam perhitungan kali ini mencapai 89,44 persen. Indeks ini menjadi faktor pengali yang menentukan besaran harga yang layak diterima pekebun.

Perusahaan Wajib Kirim Data Perhitungan

Dalam proses penetapan ini, pemerintah turut melibatkan perusahaan kelapa sawit, perwakilan pekebun, serta asosiasi seperti APKASINDO dan APKASINDO Perjuangan. Semua pihak duduk bersama untuk menyepakati angka final.

Konsekuensinya, perusahaan yang beroperasi di Sulsel diminta untuk menerapkan harga yang telah disepakati tersebut. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan mengirimkan data perhitungan indeks K, harga penjualan CPO, dan harga inti sawit secara lengkap sebagai bahan evaluasi periode berikutnya.

Reporter: Ginanjar Raharjo
Sumber: sawitsetara.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top