MAKASSAR — Angka penindakan ini tercatat menurun drastis dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pada Semester I 2025, petugas menyita 5.460 liter miras ilegal dengan nilai barang Rp2,66 miliar dan potensi kerugian negara Rp83 juta.
Kepala Bidang Kepabeanan DJBC Sulbagsel, Alimuddin Lisaw, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan para pelaku menggunakan beragam modus untuk memasukkan barang tanpa dokumen resmi tersebut.
"Ada yang resmi dan ada yang ilegal. Yang ilegal ini merugikan negara dan langsung diamankan oleh anggota," ujarnya di Makassar, Sabtu.
Alimuddin menjelaskan, barang-barang ilegal tersebut biasanya diupayakan lolos dengan menghindari pos kepabeanan. Sebagian besar pelaku juga memakai pita cukai palsu agar minuman tersebut terlihat legal di pasaran.
Modus lain yang kerap ditemukan petugas adalah melebihi batas muatan penumpang. Barang bawaan yang melebihi ketentuan ini menjadi celah yang kerap dieksploitasi para pengedar.
Penurunan volume sitaan dari 5.460 liter menjadi 3.072 liter menjadi perhatian tersendiri bagi jajaran bea cukai. Alimuddin menilai ada dua kemungkinan besar di balik angka ini.
"Penurunan ini mengindikasikan perubahan pola peredaran atau keberhasilan upaya pencegahan di pintu-pintu masuk utama wilayah Sulbagsel," ucapnya.
Meski volume turun, potensi kerugian negara justru melonjak tajam. Dari Rp83 juta pada 2025, kini melonjak menjadi Rp340 juta. Hal ini menunjukkan pergeseran jenis barang yang diselundupkan ke produk dengan nilai lebih tinggi.
Seluruh barang bukti minuman ilegal tersebut saat ini telah diamankan di gudang penyimpanan DJBC Sulbagsel. Barang-barang ini akan dijadikan alat bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Pihaknya memastikan akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan dan bandara utama di wilayah Sulawesi Selatan untuk menekan peredaran miras ilegal yang merugikan pendapatan negara.