SULAWESI SELATAN — Kepastian hukum bagi dokter Tifa kembali diuji melalui dua jalur berbeda. Di satu sisi, ia menggugat penghentian penuntutan yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Di sisi lain, jaksa penuntut umum tengah menyusun ulang surat dakwaan untuk kembali melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan pada Kamis, 13 Agustus 2026 dengan agenda pemanggilan para pihak. Belum diketahui secara lengkap petitum yang dimohonkan pemohon karena laman SIPP tidak menampilkan detail tersebut.
Putusan itu tidak serta-merta menghentikan perkara. Jaksa penuntut umum telah menyusun ulang surat dakwaan dan melimpahkannya kembali ke PN Jakarta Timur. Perkara dengan dakwaan baru itu diagendakan untuk diperiksa kembali pada Kamis, 6 Agustus 2026—hanya berselang sepekan sebelum sidang perdana praperadilan digelar.
Kasus ini berawal dari pernyataan dokter Tifa yang menuding Presiden ke-7 RI Joko Widodo menggunakan ijazah palsu. Tuduhan tersebut berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka dan pelimpahan berkas ke pengadilan. Namun, proses hukum yang berjalan justru diwarnai gugatan prosedural dari pihak terdakwa.
Dalam perkara pidana, praperadilan merupakan mekanisme bagi tersangka atau terdakwa untuk menguji keabsahan tindakan penegak hukum, termasuk penghentian penuntutan. Jika permohonan dokter Tifa dikabulkan, konsekuensinya bisa beragam, mulai dari perintah melanjutkan penuntutan hingga pembatalan surat ketetapan penghentian penuntutan.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan praperadilan tersebut. Begitu pula dengan agenda persidangan 6 Agustus 2026 yang akan menentukan apakah dakwaan baru jaksa lolos dari uji formil seperti sebelumnya.