MAKASSAR — Anggota Bawaslu Sulsel Abdul Malik mengungkapkan bahwa dari 701 pelanggaran yang ditangani jajarannya se-Sulsel, rinciannya adalah 486 perkara pada Pilkada dan 215 perkara pada Pemilu 2024. Data ini merupakan akumulasi dari laporan masyarakat dan temuan pengawas di lapangan selama tahapan berlangsung.
Malik menjelaskan, dari 38 perkara tindak pidana Pilkada yang dinaikkan ke penyidikan, sebanyak 22 perkara telah diteruskan ke tahap penuntutan. Proses hukum tersebut menghasilkan 23 putusan di Pengadilan Negeri dan tiga putusan di Pengadilan Tinggi melalui Sentra Gakkumdu se-Sulsel.
Bawaslu Sulsel menggelar rapat penguatan analisis hukum dengan mengkaji putusan-putusan penanganan pelanggaran Pemilu dan Pilkada. Kegiatan yang berlangsung secara hybrid ini diikuti jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Sulsel sebagai bentuk evaluasi menyeluruh.
Malik menekankan bahwa kualitas putusan tidak lahir dari sekadar pemahaman aturan, melainkan dari analisis hukum yang tajam dan argumentasi yang kokoh. "Putusan yang berkualitas lahir bukan hanya dari pemahaman terkait aturan, tetapi dari analisis hukum yang tajam, kemudian argumentasi yang kokoh dan komitmen untuk menegakkan keadilan serta menjaga integritas demokrasi itu sendiri," ujarnya di Aula Kantor Bawaslu Sulsel, Makassar, Senin.
Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Sulsel Andarias Duma mengatakan kajian putusan penting untuk membangun keseragaman penerapan hukum di seluruh jajaran pengawas. Putusan tidak hanya dipandang sebagai produk akhir, tetapi sumber pembelajaran untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara ke depan.
Pembacaan putusan diarahkan pada bagian pertimbangan hukum yang mendasarinya. "Kita mencoba untuk menganalisa, kita membaca terutama bagian pertimbangan hukumnya. Hasil kajian nantinya kita gunakan sekurang-kurangnya untuk menganalisis peristiwa atau perkara yang kemungkinan akan berulang di Pemilu maupun Pilkada mendatang," kata Malik.
Langkah ini dinilai strategis mengingat potensi pelanggaran serupa kerap muncul pada setiap gelaran pemilihan. Dengan analisis putusan yang mendalam, jajaran Bawaslu diharapkan lebih siap menghadapi modus-modus pelanggaran baru pada kontestasi politik berikutnya.