MAKASSAR — Wajib pajak di Kota Makassar kini bisa mengurus administrasi perpajakan dari rumah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar meluncurkan inovasi bernama PAMUNGKAS, singkatan dari Pelayanan Pajak Terpadu Unggul dan Praktis, sebagai terobosan layanan digital yang menyasar kemudahan akses masyarakat.
Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, memaparkan inovasi ini dalam Pameran Seminar Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Rabu (29/7/2026). Ia menegaskan layanan ini dirancang agar warga tidak lagi harus bolak-balik mengantre di kantor pelayanan.
Pada tahap awal, PAMUNGKAS difokuskan untuk melayani kebutuhan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui sistem ini, sejumlah proses administrasi yang biasanya memakan waktu kini bisa diselesaikan secara mandiri oleh warga.
Keunggulan utama PAMUNGKAS adalah integrasinya dengan platform digital milik Pemerintah Kota Makassar, Lontara Plus. Dengan begitu, warga tidak perlu mengunduh aplikasi tambahan untuk mengakses layanan perpajakan.
"Karena sudah terintegrasi dengan Lontara Plus, masyarakat cukup membuka aplikasi tersebut, memilih menu pembayaran pajak, kemudian seluruh layanan PAMUNGKAS dapat langsung diakses," ungkap Andi Asminullah.
Integrasi ini dinilai penting untuk membangun ekosistem pelayanan publik yang sederhana. Warga yang membuka Lontara Plus langsung disambungkan ke fitur PAMUNGKAS tanpa perlu registrasi ulang atau memakai platform berbeda.
Selain kemudahan akses, Bapenda Makassar menaruh harapan besar pada aspek pemutakhiran data. Melalui PAMUNGKAS, warga didorong untuk aktif memperbarui data objek pajaknya secara mandiri, sehingga basis data PBB-P2 di Kota Makassar menjadi lebih akurat dan valid.
"Tentu, semakin banyaknya wajib pajak yang melakukan pemutakhiran data secara digital, basis data PBB-P2 di Kota Makassar diharapkan menjadi lebih akurat, valid, dan terintegrasi," terangnya.
Menurut Andi Asminullah, akurasi data menjadi faktor utama dalam optimalisasi pengelolaan pajak daerah. Data yang tertata baik memungkinkan pemerintah memetakan potensi penerimaan secara lebih presisi.
Digitalisasi layanan ini bukan sekadar soal teknis administrasi. Bapenda menyebut PAMUNGKAS menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
"Kami ingin menghadirkan layanan perpajakan yang lebih mudah, cepat, dan berbasis digital, sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui data yang semakin akurat dan terintegrasi," jelasnya.
Ke depan, PAMUNGKAS direncanakan tidak berhenti pada layanan PBB-P2 saja. Pihak Bapenda menyebut pengembangan sistem akan dilakukan secara bertahap untuk mencakup seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Makassar setelah mekanisme dinilai semakin matang.