MAROS — Sehari setelah membayarkan gaji pokok bulan Juni, Pemkab Maros langsung merilis dana gaji ke-13 untuk seluruh ASN dan PPPK di lingkungan pemerintah daerah. Besaran yang dikucurkan untuk tunjangan hari raya ini mencapai Rp33 miliar, sama persis dengan alokasi gaji reguler bulan sebelumnya.
Dari total penerima gaji ke-13 yang mencapai 5.031 orang, sebanyak 1.523 di antaranya adalah PPPK. Pemkab menyiapkan anggaran khusus sekitar Rp5,6 miliar untuk golongan pegawai kontrak tersebut. Sementara itu, PPPK paruh waktu tidak masuk dalam daftar penerima.
Selain ASN dan PPPK, gaji ke-13 juga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Maros, termasuk bupati dan wakil bupati, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Chaidir Syam menekankan bahwa gaji ke-13 bukan sekadar tambahan pendapatan aparatur, melainkan instrumen untuk mendukung pendidikan keluarga. "Gaji ke-13 itu untuk kebutuhan anak sekolah," ujarnya tegas saat meninjau proses pencairan, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, momen pencairan yang bertepatan dengan jelang tahun ajaran baru diharapkan bisa meringankan beban orang tua dalam membeli seragam, buku, dan perlengkapan sekolah lainnya.
Pemkab Maros optimistis perputaran uang sebesar Rp66 miliar dari gaji bulan Juni dan gaji ke-13 akan mendorong daya beli masyarakat. Bupati meyakini dana yang beredar di kalangan ASN dan PPPK ini akan berdampak langsung pada pelaku usaha lokal, mulai dari pedagang pasar tradisional hingga penyedia jasa pendidikan.
Proses pembayaran dipastikan berjalan sesuai regulasi sehingga hak penerima dapat diterima tepat waktu tanpa kendala administrasi. Pembayaran gaji ke-13 ini menjadi salah satu langkah strategis Pemkab Maros untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah melalui peningkatan konsumsi rumah tangga aparatur sipil. (*)