GOWA — Sebuah refleksi kritis kembali mencuat di Sulawesi Selatan mengenai hakekat keberadaan parlemen dan kualitas para anggotanya. Banyak pihak menilai, tidak semua orang yang berhasil duduk di kursi legislatif benar-benar memahami fungsi utama dari lembaga yang mereka tempati. Parlemen, sejak akar katanya, bukanlah ruang untuk diam dan hanya menjadi pajangan.
Secara etimologis, kata parlemen berasal dari bahasa Prancis kuno, parler, yang berarti "berbicara". Dari kata itu lahirlah istilah parlement—tempat orang berbicara, gagasan diperdebatkan, dan suara rakyat dipertukarkan menjadi keputusan bersama. Dalam bahasa Inggris, istilah ini berkembang menjadi parliament.
Secara morfologis, parlemen adalah ruang percakapan publik yang dilembagakan. Maka, seorang anggota parlemen yang tidak mampu berbicara adalah ironi paling sunyi dalam demokrasi. Ia hadir secara fisik, tetapi absen secara fungsi.
Parlemen bukanlah ruang pajangan, tempat duduk yang hanya diisi anggukan, atau sekadar lokasi mengumpulkan foto kegiatan. Lebih dari itu, parlemen adalah arena pertarungan pikiran. Di sana, rakyat menitipkan suara, harapan, kemarahan, penderitaan, dan masa depan mereka kepada seseorang agar diperjuangkan lewat kata-kata yang bernyawa.
Sebelum keputusan lahir, selalu ada perdebatan. Sebelum kebijakan disahkan, selalu ada argumentasi. Dan sebelum sebuah bangsa bergerak, selalu ada suara yang lebih dulu mengguncang kesadaran.
Kemampuan berbicara bagi seorang parlementer bukan sekadar keterampilan tambahan yang bisa dikesampingkan. Ia adalah bagian dari inti profesi. Tanpa kemampuan itu, seorang wakil rakyat hanya akan menjadi boneka di ruang sidang, tidak mampu memperjuangkan aspirasi konstituennya.
Kritik ini menjadi pengingat bagi publik, khususnya di Sulawesi Selatan, untuk lebih cermat dalam memilih wakilnya. Modalitas seperti popularitas, kekuatan uang, atau ketokohan keluarga tidak akan berarti jika sang wakil tidak mampu berbicara dan berdebat untuk kepentingan rakyat.