Herry Gunawan, pengamat BUMN dari NEXT Indonesia Center, menyoroti kelambanan Danantara yang dinilai mengabaikan aturan dasar tata kelola. "Danantara memberikan contoh yang sangat tidak pantas kepada BUMN di bawahnya, karena mengabaikan regulasi," ujarnya di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Ia menegaskan, tahun anggaran berjalan sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Artinya, batas pelaporan kinerja Danantara sebagai lembaga negara sudah lewat sejak dua bulan setelah tahun anggaran berakhir. "Tapi sampai sekarang nyaris tak terdengar," kata Herry.
Danantara merupakan badan publik. Tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, dan sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Konsekuensinya, lembaga ini tidak bisa menghindar dari kewajiban yang sama seperti kementerian atau lembaga pemerintah lain dalam penerbitan laporan tahunan. Regulasi mewajibkan laporan itu memuat setidaknya kinerja atau hasil kegiatan sepanjang tahun anggaran, termasuk laporan keuangan dan rincian penggunaan anggaran.
Herry menilai, kelalaian ini menunjukkan tidak ada komitmen serius dari Danantara untuk menerapkan tata kelola yang baik. "Ini menunjukkan tidak ada komitmen dari Danantara untuk menerapkan tata kelola yang baik, sehingga pengelolaan BUMN di bawahnya jadi riskan," ujarnya.
Ketidakpatuhan pada aturan pelaporan, menurut Herry, bisa menggerus kepercayaan investor dan publik terhadap profesionalitas holding BUMN tersebut. Padahal, di bawah Danantara bernaung perusahaan-perusahaan raksasa negara seperti Pertamina, PLN, dan BRI yang selama ini dituntut transparan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Danantara mengenai keterlambatan penerbitan laporan tahunan 2025. Publik masih menunggu akuntabilitas lembaga yang mengelola aset negara dalam jumlah besar ini.