Pemprov Sulsel Naikkan UMP 2026 Jadi Rp3,9 Juta Demi Jaga Daya Beli Pekerja

Penulis: Jauhari Lubis  •  Minggu, 10 Mei 2026 | 13:45:59 WIB
Pemprov Sulsel resmi menaikkan UMP 2026 menjadi Rp3,9 juta untuk menjaga daya beli pekerja.

MAKASSAR — Pemprov Sulsel resmi menaikkan standar upah minimum bagi para pekerja di wilayah Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2026. Keputusan ini diambil di tengah tren positif pertumbuhan ekonomi daerah yang menunjukkan angka signifikan pada kuartal pertama tahun ini.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman, menjelaskan bahwa kenaikan upah ini bertujuan memperkuat stabilitas ekonomi lokal. Pemerintah ingin memastikan para pekerja memiliki daya beli yang cukup di tengah dinamika ekonomi global yang terus berubah.

Rincian Kenaikan UMP Sulsel 2026 Sebesar 7,21 Persen

Besaran UMP Sulawesi Selatan tahun 2026 kini menyentuh angka Rp3.921.088,79 per bulan. Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 7,21 persen atau bertambah Rp263.561,42 jika dibandingkan dengan besaran upah minimum pada tahun sebelumnya.

Pemerintah daerah menilai kenaikan ini merupakan bentuk keberpihakan nyata terhadap kesejahteraan buruh dan karyawan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga kondusivitas hubungan industrial antara pengusaha dan tenaga kerja di seluruh kabupaten/kota.

Pertumbuhan Ekonomi Sulsel Lampaui Angka Nasional

Kondisi ketenagakerjaan di Sulawesi Selatan juga menunjukkan perbaikan pesat pada awal 2026. Berdasarkan data terbaru, jumlah penduduk yang bekerja di provinsi ini telah mencapai angka 5 juta orang. Terdapat penambahan sekitar 170 ribu lapangan kerja baru yang tercipta hingga Februari 2026.

Jufri Rahman mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan pada kuartal pertama 2026 berada di atas rata-rata nasional. Hal ini berdampak langsung pada penurunan tingkat pengangguran terbuka di wilayah tersebut.

"Syukur Alhamdulillah, pada kuartal pertama tahun 2026 pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan berada di atas angka nasional dan berimplikasi langsung terhadap menurunnya tingkat pengangguran terbuka," ungkap Jufri Rahman di Makassar, baru-baru ini.

Peran FSP BPD Sebagai Jembatan Bisnis dan Hak Pekerja

Selain fokus pada upah, Pemprov Sulsel menyoroti pentingnya peran Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bank Pembangunan Daerah (BPD). Organisasi ini dinilai menjadi elemen kunci dalam menjaga keseimbangan antara target bisnis perbankan dan pemenuhan hak-hak karyawan.

Sekda Sulsel menegaskan bahwa transformasi perbankan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan manusia yang bekerja di dalamnya. Hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan menjadi syarat mutlak untuk meningkatkan perekonomian daerah secara berkelanjutan.

"Agar setiap langkah transformasi perbankan tetap berorientasi pada kesejahteraan manusia di dalamnya," kata Jufri saat menghadiri Rakernas FSP BPD Indonesia.

Saat ini, tercatat ada 128.684 perusahaan yang masuk dalam data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memantau kepatuhan perusahaan dalam menerapkan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Reporter: Jauhari Lubis
Sumber: makassar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top