Depot Air Galon Duapitue Sidrap Naikkan Harga dan Terapkan Denda Rp1 Juta

Penulis: Ikhsan Maulana  •  Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:01:01 WIB
Asosiasi Depot Air Minum Duapitue Sidrap resmi menaikkan harga galon mulai 10 Mei 2026.

SIDRAP — Warga di Kecamatan Duapitue, Pitu Riase, dan Pitu Riawa akan segera merasakan penyesuaian harga air minum isi ulang dalam waktu dekat. Asosiasi Depot Air Minum setempat telah menyepakati tarif baru yang serentak diberlakukan mulai Minggu (10/5/2026).

Keputusan tersebut lahir dalam pertemuan para pengusaha yang digelar di Kedai MJ, Jalan Pujo, Kamis malam (8/5/2026). Langkah ini diambil sebagai respons untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap).

Rincian Harga Baru Air Galon di Tiga Kecamatan

Penetapan harga ini dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan metode transaksi pelanggan. Masyarakat kini perlu menyiapkan biaya lebih tinggi dibandingkan tarif sebelumnya untuk memenuhi kebutuhan air minum harian.

Berikut adalah rincian harga yang telah disepakati bersama:

  • Pembelian langsung di lokasi depot: Rp6.000 per galon.
  • Penjualan melalui perantara atau kios: Rp7.000 per galon.
  • Layanan antar langsung ke rumah tangga: Rp8.000 per galon.

Sanksi Denda Rp1 Juta Bagi Pengusaha yang Bandel

Asosiasi tidak hanya mengatur soal kenaikan tarif, tetapi juga menyiapkan instrumen pengawasan yang ketat bagi para anggotanya. Pengelola depot yang nekat menjual di bawah harga kesepakatan akan dijatuhi sanksi finansial yang cukup berat.

Setiap pelanggar yang terbukti melakukan praktik banting harga akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta. Kebijakan ini bertujuan mencegah perang harga yang dapat merugikan keberlangsungan usaha kecil di tingkat kecamatan.

“Kesepakatan ini dibuat demi menjaga stabilitas harga dan persaingan usaha tetap sehat di wilayah kami,” ujar salah satu pengusaha depot air minum, Muh. Edwin Usman, SH, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Aturan Distribusi Luar Daerah dan Etika Penukaran Galon

Selain mengenai tarif, forum tersebut juga menyoroti aktivitas distribusi dari luar daerah. Depot air minum dari luar wilayah Duapitue, Pitu Riase, dan Pitu Riawa kini diwajibkan mengikuti standar harga yang sama jika ingin memasarkan produknya di ketiga kecamatan tersebut.

Para pelaku usaha juga diingatkan mengenai etika operasional harian terkait aset. Terdapat poin kesepakatan yang melarang pengusaha saling menukar galon milik pelanggan depot lain tanpa koordinasi atau konfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik aslinya.

Kesepakatan ini dipandang sebagai komitmen kolektif untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Sidrap sekaligus menjaga ketertiban administrasi antar sesama pengusaha depot air minum di wilayah tersebut.

Reporter: Ikhsan Maulana
Sumber: lanenna.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top