Makassar — Sidang Fatwa MUI Sulawesi Selatan memutuskan ketiga usaha tersebut memenuhi syarat kehalalan setelah melalui pemeriksaan menyeluruh. Ketua Umum MUI Sulsel Prof DR KH Najamuddin A Sapa memimpin sidang yang menghadirkan auditor BBIHPMM untuk memaparkan hasil pemeriksaan masing-masing produk.
CV Rahma Tiga Lima, usaha mikro penyedia beras, menjadi pelaku usaha pertama yang dinyatakan halal. Usaha ini menjalani pemeriksaan ketat dari auditor BBIHPMM sebelum mendapat persetujuan komisi fatwa.
Restoran Kapurung Al Fazza juga berhasil meraih penetapan halal untuk 18 produk yang mereka tawarkan. Pemilik restoran Abdul Halim mempresentasikan seluruh menu dan proses produksinya kepada komisi fatwa MUI Sulsel.
CV Elsa Water, usaha mikro di bidang air minum dalam kemasan, turut menerima keputusan halal setelah auditor BBIHPMM memaparkan hasil pemeriksaannya di depan komisi. Ketiga usaha ini mewakili berbagai sektor industri pengolahan dan penyediaan produk konsumsi.
Prof DR KH Najamuddin A Sapa mengapresiasi kelengkapan data yang disampaikan oleh BBIHPMM. "Paparan auditor yang lugas memberikan gambaran yang jelas bagi komisi fatwa. Kami pun dapat dengan yakin nyatakan kehalalan produk tersebut," ujarnya dalam sidang tersebut.
Auditor BBIHPMM menyajikan dokumentasi lengkap tentang bahan baku, proses produksi, hingga penanganan produk akhir dari ketiga usaha. Kelengkapan informasi ini menjadi dasar kuat bagi komisi untuk mengambil keputusan penetapan halal.
Ketua MUI Sulsel mengingatkan bahwa penetapan halal baru merupakan tahap pertama. Ketiga pelaku usaha diminta melengkapi persyaratan administratif untuk dilaporkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Proses administrasi ini penting untuk mendapatkan sertifikat halal resmi yang dapat ditampilkan dalam kemasan produk dan materi pemasaran. Keputusan fatwa MUI Sulsel menjadi rekomendasi bagi BPJPH dalam menerbitkan sertifikat halal final bagi ketiga usaha tersebut.