MAKASSAR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV mendesak percepatan sertifikasi puluhan ribu bidang tanah milik pemerintah daerah di Sulawesi Selatan. Langkah ini dilakukan guna mengamankan aset negara yang ditaksir memiliki nilai mencapai Rp27,5 triliun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan terdapat 27.969 bidang tanah pemda di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) yang hingga kini belum memiliki legalitas hukum tetap. Hal tersebut menjadi sorotan utama dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Makassar pada 29 April 2026 lalu.
KPK menilai kondisi ini bukan sekadar urusan administratif. Ketiadaan sertifikat membuka celah lebar bagi praktik korupsi, penyerobotan lahan oleh pihak ketiga, hingga hilangnya aset daerah secara permanen tanpa memberikan kontribusi bagi kas negara.
Potensi Kerugian Negara dan Risiko Sengketa Lahan
Aset yang tidak terkelola dengan transparan dan akuntabel berisiko tinggi dikuasai pihak lain. KPK menegaskan bahwa pengamanan aset melalui sertifikasi merupakan langkah awal yang krusial dalam pembenahan tata kelola sektor pertanahan di daerah.
“Dalam kesempatan tersebut, KPK turut menyoroti sektor pertanahan, khususnya terkait 27.969 bidang tanah milik pemerintah daerah di Sulsel yang belum memiliki sertifikat, dengan perkiraan nilai kurang lebih Rp27,5 triliun,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan resminya, Senin (4/5).
Tanpa sertifikasi, pemerintah daerah kehilangan daya tawar dalam pemanfaatan aset. Akibatnya, potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini kerap menguap karena pengelolaan yang tidak optimal dan rawan penyimpangan.
Rapor Merah Tata Kelola Barang Milik Daerah
Data Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCP) tahun 2025 menunjukkan tren penurunan kualitas tata kelola di Sulawesi Selatan. Rata-rata nilai MCP dari 25 kabupaten/kota di Sulsel berada di level merah dengan angka 61,58, turun 6,51 poin dibandingkan tahun sebelumnya.
Sektor pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi titik paling lemah dengan skor rata-rata terendah, yakni hanya 46 poin. Rendahnya angka ini dipicu oleh lemahnya regulasi serta minimnya akuntabilitas dalam penertiban aset-aset pemerintah.
“Artinya, skor tersebut memperlihatkan bahwa tata kelola di seluruh wilayah Sulsel masih menyisakan celah perbaikan, khususnya pada aspek pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang menjadi area intervensi dengan skor rerata terendah,” ujar Budi menjelaskan kondisi di lapangan.
Sulsel Jadi Pilot Project Transformasi Pertanahan
Menyikapi temuan tersebut, KPK bersama Kementerian ATR/BPN menjadikan Sulawesi Selatan sebagai daerah percontohan (piloting project) untuk transformasi layanan pertanahan. Terdapat sembilan paket program unggulan yang akan diimplementasikan secara terintegrasi.
Program tersebut mencakup integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), sensus pertanahan berbasis geospasial, hingga percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Langkah ini diharapkan mampu menutup ruang transaksional dalam proses perizinan yang selama ini dikeluhkan berbelit-belit.
KPK juga menemukan indikasi kebocoran pada penerimaan pajak dan retribusi daerah. Lemahnya pengawasan dan basis data yang tidak mutakhir membuat penagihan piutang seringkali terhambat oleh konflik kepentingan serta regulasi yang tidak memadai di tingkat daerah.
Sembilan terobosan ini diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih transparan. Dengan basis data pertanahan yang terintegrasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS), ruang bagi praktik suap untuk mengurangi kewajiban pembayaran pajak dapat ditekan secara signifikan.