Senator AS Thom Tillis dan Angela Alsobrooks merilis draf kompromi imbal hasil stablecoin dalam RUU CLARITY Act yang melarang pembayaran bunga layaknya deposito bank. Kesepakatan ini mewajibkan platform kripto mengubah model program hadiah dari "beli dan simpan" menjadi "beli dan gunakan" untuk menjaga kepatuhan hukum di pasar Amerika Serikat.
Dunia kripto global kini tengah menyoroti langkah besar di Senat Amerika Serikat. Senator Thom Tillis (R-N.C.) dan Angela Alsobrooks (D-Md.) baru saja merilis teks kompromi mengenai imbal hasil (yield) stablecoin dalam rancangan undang-undang Digital Asset Market Clarity Act. Langkah ini menjadi titik terang setelah negosiasi panjang yang sempat tertunda pada Januari lalu.
Inti dari kesepakatan ini adalah pelarangan bagi perusahaan kripto untuk membayar bunga pada saldo stablecoin dengan cara yang secara ekonomi atau fungsional setara dengan deposito bank. Regulasi ini bertujuan untuk memisahkan fungsi aset digital dari sistem perbankan konvensional guna menghindari risiko sistemik.
Pemerintah AS memberikan pengecualian untuk program hadiah yang terkait dengan "aktivitas jujur (bona fide activities) atau transaksi nyata". Departemen Keuangan dan CFTC diberi mandat untuk menyusun aturan turunan dalam waktu satu tahun setelah undang-undang ini disahkan.
Larangan Model Bisnis Buy and Hold
Perubahan regulasi ini memaksa perusahaan kripto melakukan restrukturisasi besar-besaran. Platform tidak lagi bisa sekadar memberikan bunga kepada pengguna yang hanya menyimpan aset mereka di dompet digital tanpa melakukan aktivitas apa pun.
- Model Lama: "Buy and Hold" (Beli dan Simpan) untuk mendapatkan bunga pasif.
- Model Baru: "Buy and Use" (Beli dan Gunakan) di mana hadiah hanya diberikan jika ada partisipasi aktif dalam platform.
- Regulator Terkait: Departemen Keuangan AS dan CFTC.
- Target Waktu: Aturan teknis wajib rampung 12 bulan pasca-pengesahan.
CEO Blockchain Association, Summer Mersinger, menilai kesepakatan ini sebagai langkah maju bagi kepastian hukum. "Setiap hari tanpa kerangka hukum yang jelas adalah undangan bagi talenta terbaik, modal, dan perusahaan inovatif untuk pindah ke tempat lain," ujar Mersinger dalam keterangan resminya.
Dukungan Penuh dari Coinbase dan Circle
Dua raksasa industri, Coinbase dan Circle, langsung menyatakan dukungannya. CEO Coinbase Brian Armstrong secara singkat mendesak Komite Perbankan Senat untuk segera melakukan pemungutan suara (markup). Chief Legal Officer Coinbase, Paul Grewal, menyebut aturan ini tetap menjaga program hadiah berbasis aktivitas yang selama ini diminta oleh lobi perbankan.
Dante Disparte, Chief Strategy Officer Circle—penerbit stablecoin USDC—menganggap kompromi ini sebagai progres bermakna. Ia menekankan pentingnya peran USDC dalam pembayaran lintas batas dan pasar modal. "Amerika Serikat menghadapi pilihan jelas: memimpin atau dipimpin. Kemajuan hari ini adalah sinyal bahwa AS memilih untuk memimpin," tegas Disparte.
Namun, suara kritis datang dari Crypto Council for Innovation (CCI). CEO Ji Hun Kim memperingatkan bahwa bahasa baru dalam RUU ini jauh lebih luas dibanding GENIUS Act tahun lalu. Menurutnya, larangan ini kini menyasar seluruh pelaku pasar aset digital, bukan hanya penerbit stablecoin saja.
Brasil Perketat Aturan Remitansi Kripto
Tren pengetatan penggunaan stablecoin ternyata tidak hanya terjadi di Amerika Serikat. Bank Sentral Brasil baru saja menetapkan aturan ketat yang melarang penyedia jasa valuta asing elektronik (eFX) menggunakan stablecoin atau Bitcoin untuk menyelesaikan remitansi luar negeri.
Aturan yang berlaku mulai 1 Oktober ini menutup jalur pembayaran belakang (back-end) bagi perusahaan fintech. Meski demikian, investor individu di Brasil masih diizinkan untuk membeli dan menyimpan aset kripto secara pribadi. Langkah Brasil ini menunjukkan bahwa bank sentral di berbagai negara mulai membatasi peran kripto dalam sistem pembayaran formal.
Dampaknya bagi Pengguna Kripto di Indonesia
Meskipun regulasi ini terjadi di AS dan Brasil, dampaknya akan terasa hingga ke Indonesia. Banyak investor lokal yang menggunakan platform global atau menyimpan aset dalam bentuk USDC dan USDT untuk mencari imbal hasil tambahan. Jika CLARITY Act disahkan, fitur "Earn" atau bunga pasif pada platform global kemungkinan besar akan berubah total menjadi program loyalitas berbasis transaksi.
Di sisi lain, langkah regulator global ini bisa menjadi referensi bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mengambil alih pengawasan kripto dari Bappebti pada 2025. Sinkronisasi aturan global biasanya akan diikuti dengan penyesuaian regulasi lokal guna memastikan perlindungan konsumen dan stabilitas nilai tukar Rupiah dari pelarian modal ke stablecoin asing.
Saat ini, pelaku industri menunggu jadwal markup dari Komite Perbankan Senat AS. Keberhasilan RUU ini akan menjadi standar baru bagaimana stablecoin diintegrasikan ke dalam ekonomi digital tanpa mengganggu kedaulatan sistem perbankan tradisional.