DPRD Wajo Desak Perusahaan Patuhi Aturan Upah dan BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Ikhsan Maulana  •  Rabu, 06 Mei 2026 | 14:29:39 WIB
Komisi IV DPRD Wajo memfasilitasi dialog antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan terkait upah dan BPJS.

WAJO — Hubungan industrial di Kabupaten Wajo menjadi sorotan tajam setelah Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi (FPE KSBSI) melayangkan sejumlah aspirasi terkait pelanggaran hak buruh. Menanggapi hal tersebut, Komisi IV DPRD Wajo memfasilitasi dialog intensif yang mempertemukan serikat pekerja dengan manajemen PT Energy Equity Epic Sengkang, PT Gelombang Seismic Indonesia (GSI), dan PLN Nusantara Power Unit Pembangkit Sengkang.

Ketua Komisi IV DPRD Wajo, AD Mayang, menegaskan bahwa forum ini bukan sekadar formalitas tindak lanjut aduan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dirancang untuk membedah sumbatan komunikasi antara pemberi kerja dan tenaga kerja yang selama ini memicu ketegangan di lapangan.

PT GSI Akui Pekerja Harian Belum Terdaftar BPJS

Dalam pertemuan tersebut, sorotan utama tertuju pada PT Gelombang Seismic Indonesia (GSI). Manajemen perusahaan mengakui masih ada sejumlah pekerja harian yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Meski demikian, mereka menyatakan komitmen untuk segera melakukan perbaikan sistem administrasi kepesertaan.

Ketua KSBSI Wajo, Kadir Nongko, mengungkapkan bahwa selain persoalan jaminan sosial, pihaknya menemukan indikasi adanya larangan berserikat di beberapa sektor. "Kami menekankan pentingnya pengawasan terhadap dugaan pelanggaran ini, terutama hak dasar pekerja untuk berkumpul dan jaminan perlindungan sosial yang belum merata," tegasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wajo menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pendeteksian segmen pekerja untuk memastikan skema perlindungan yang tepat. Hal ini mencakup pekerja penerima upah, pekerja mandiri, hingga tenaga jasa konstruksi yang bekerja berdasarkan nilai proyek tertentu.

Sepuluh Poin Kesepakatan Perbaiki Sistem Kerja

RDP yang berlangsung alot ini akhirnya melahirkan sepuluh nota kesepakatan yang wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Wajo. Poin-poin tersebut diharapkan menjadi standar baru hubungan kerja yang lebih manusiawi dan sesuai regulasi.

  • Perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan harus dibuat secara jelas dan tertulis.
  • Pembayaran upah wajib sesuai standar UMP/UMK dan dilakukan tepat waktu.
  • Pengaturan jam kerja, lembur, dan waktu istirahat harus merujuk pada undang-undang yang berlaku.
  • Seluruh pekerja tanpa terkecuali wajib didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
  • Perusahaan wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan proyek.
  • Larangan keras terhadap segala bentuk diskriminasi atau eksploitasi tenaga kerja.
  • Jaminan kebebasan berserikat bagi seluruh karyawan.
  • Prosedur PHK harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang sah.
  • Penyelesaian perselisihan industrial wajib melalui jalur hukum yang berlaku.
  • Kepatuhan penuh terhadap seluruh regulasi ketenagakerjaan nasional dan daerah.

Pengawasan Digital untuk Laporan Pelanggaran Buruh

Guna memastikan kesepakatan tersebut tidak hanya menjadi macan kertas, Pengawas Wilayah Ketenagakerjaan kini menyiapkan kanal pengaduan berbasis digital. Aplikasi ini memungkinkan para buruh melaporkan pelanggaran upah, jaminan sosial, hingga masalah keselamatan kerja secara langsung dan cepat.

“Melalui RDP ini kita ingin mencari titik temu sekaligus mempererat hubungan antara pekerja dan pihak perusahaan,” ujar AD Mayang. Ia berharap hasil rapat ini menjadi langkah konkret dalam menciptakan iklim investasi yang sehat namun tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar pekerja di Kabupaten Wajo.

Di sisi lain, perwakilan PT Energy Equity Epic Sengkang dan PLN Nusantara Power mengklaim telah menjalankan kewajiban sesuai aturan, termasuk pemenuhan standar upah dan pemberian ruang bagi serikat pekerja di internal mereka.

Reporter: Ikhsan Maulana
Back to top